LABUHA – Menindaklanjuti amanat pasal 40 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Akreditasi Rumah Sakit. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), akhirnya resmi naik status dari tipe D ke tipe C.
“Pemerintah daerah sangat berkepentingan dengan survei akreditasi ini, mengingat jika sampai 2019 ada Rumah Sakit yang belum terakreditasi, maka perpanjangan izin operasional RS terancam di cabut, BPJS akan menghentikan kerjasama dengan RS dan rumah sakit tidak bisa mengusulkan kenaikan kelas yang saat ini bertipe D ke tipe C”, kata Bahrain dalam sambutanya Senin, (14/5), di Desa Marabose Kecamatan Bacan, saat menghadiri akreditasi.
Bahrain berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sebagai pemilik rumah sakit dapat mendukung penuh percepatan akreditasi rumah sakit dan menginstruksikan managemen rumah sakit agar bersungguh-sungguh dalam mewujudkan akreditasi rumah sakit, menjadikan RSUD Labuha sebagai Rumah Sakit Rujukan Regional Pada Tahun 2021.
Dalam kesempatan ini juga, Bupati Halsel Bahrain Kasuba mengucapkan selamat datang kepada Tim Survei Akreditasi RSUD Labuha di Bumi Saruma Kabupaten Halsel.
“Semoga kehadiran tim akreditasi ini menjadi spirit bagi kami, khususnya managemen RSUD Labuha untuk meningkatkan kualitas dan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat”, tambahnya.
Lanjut Bahrain, kesadaran masyarakat akan pentingnya pelayanan kesehatan bermutu tinggi terus meningkat, bersamaan dengan perkembangan kemajuan teknologi kesehatan.
“Halmahera Selatan yang terdiri dari 249 desa, 30 kecamatan memiliki 3 Rumah Sakit, 32 Puskesmas, 27 Puskesmas Pembantu dan 130 Polindes, maka Kabupaten Halsel terus meningkatkan kualitas pelayanan bidang kesehatan yang merupakan salah satu prioritas dalam mewujudkan visi Kabupaten Halsel pada tahun 2016-2021”, jelasnya.
Pada kesempatan yang sama dr. Banani Sidik selaku Direktur RSUD Labuha menyampaikan bahwa rumah sakit adalah unit pelayanan kesehatan yang selalu berusaha memaksimalkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
“Untuk itu berbagai upaya kita utamakan dengan sering melakukan pelatihan atau workshop baik yang bersifat eksternal maupun internal bagi para karyawan atau staf guna peningkatan mutu pelayanan kesehatan”, jelasnya.
dr. Banani juga mengatakan untuk kegiatan akreditasi, kita sudah melakukan beberapa kegiatan diantaranya survei simulasi pada Bulan April Tahun 2017 sampai 2018 kemarin. Kemudian dilanjutkan pada hari ini yaitu survei final untuk akreditasi secara khusus di Halsel.
“Dengan adanya kegiatan yang berkelanjutan maka mutu pelayanan kesehatan akan semakin baik dan keselamatan pasien menjadi prioritas utama pada pelayanan kami sehingga pada tahun 2021, dengan upaya-upaya yang telah dilakukan dapat menjadikan RSUD Labuha sebagai salah satu Rujukan Regional yang terstandarisasi secara nasional dan tahun 2021 mendapat akreditasi paripurna,” harapnya.
Bupati Halsel melakukan penandatangan sebagai komitmen mendukung Akreditasi RSUD Labuha, kemudian diikuti oleh Tim Akreditasi dan Direktur RSUD, para Dokter serta seluruh Karyawan-Karyawati RSUD Labuha.
Turut hadir Ketua Tim Surveior Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) RSUD Labuha dr. Yawestri Pudjiati dan anggota dr. Wida Ningsih dari Kementerian Kesehatan, Pejabat Eselon II dan III, Para Dokter Umum dan Spesialis serta seluruh karyawan & karyawati RSUD Labuha. (Raja)