Beranda Halmahera Utara Amankan Hak Demokrasi Warga, KPUD Halut Benarkan DPT 6 Desa Masuk Halut

Amankan Hak Demokrasi Warga, KPUD Halut Benarkan DPT 6 Desa Masuk Halut

1105
0
Ketua KPUD Halut, Mukhlis Kharie

TOBELO – Permasalahan 6 Desa di kecamatan Kao Teluk (versi Halut) dan kecamatan Jailolo Timur (versi Halbar) memiliki DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang berbeda karena terakomodir di dua kabupaten berbeda, kini menemui terang.

Pasalnya, DPT tersebut oleh Pemerintah Pusat lewat Komisi Pemilihan Umum RI, telah menetapkan dan mengakomodir hanya satu DPT yakni, milik kabupaten Halmahera Utara.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halmahera Utara Mukhlis Kharie. “Kini hanya satu DPT milik Halmahera Utara”, jelas Mukhlis Kharie lewat telepon ketika dihubungi Gamalamanews.com (22/05).

Dia menambahkan, pada prinsipnya KPUD hanya mengamankan hak pilih warga dalam berdemokrasi. “Kita tidak mengintervensi persoalan tapal batas. Kita hanya mengamankan asas demokrasi warga setempat dengan tidak meninggalkan regulasi atau aturan”, kata dia.

Lanjut dia, urusan tapal batas adalah urusan ke dua Pemerintah Daerah, bukan urusan KPUD. Menurut penuturan Ketua KPUD Halut ini, jumlah DPT kecamatan Kao Teluk dengan memasukan 6 desa yang bermasalah, terjadi pertambahan. “Angka pertambahan 800 lebih”, tutur Ketua KPUD.

Dia juga menceritakan, tidak ada permasalahan di tingkat desa ketika penyelenggara tingkat bawah melakukan pendataan dan verifikasi data pemilih.

Hanya saja, lanjut Mukhlis, kelengkapan administrasi sebagai acuan penetapan nama-nama pemilih lebih diperketat dan lebih dioptimalkan. “Kelengkapan administrasi untuk bisa terdaftar sebagai pemilih yaitu, memiliki Kartu Keluarga (KK) dan tidak bisa terdata ganda”, ucap dia. (ENOLD)