TALIABU – Meski telah di resmikan dan gunakan, lahan berdirinya bangunan Rumah
Sakit Umum (RSU) Pulau Taliabu yang terletak di Desa Ratahaya, hingga kini belum dilunasi proses pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman oleh pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
Haji Mashulu, warga pemilik lahan kamis (24/5/2018) siang kemarin mendatangi kantor Bupati Pulau Taliabu, guna menanyakan kejelasan pembayaran lahan, yang hingga memasuki tahun ke tiga ini belum sepeser pun terbayarkan.
“Kedatangan saya ke sini untuk menanyakan tentang kejelasan pembayaran ganti rugi lahan milik saya, yang sudah memasuki tahun ke tiga, mulai dari 2015-2018 ini belum juga di bayarkan. Sebagai seorang masyarakat, saya hanya ingin hak saya dipenuhi oleh pemerintah, lahan saya sudah di pakai, bangunannya sudah di gunakan, tapi hak saya hingga hari ini belum di perhatikan” ucap Mashulu kepada GamalamaNews.com, Kamis (24/4) di Kantor Bupati.
Mashulu menegaskan, jika pada tahun ini pemkab Pulau Taliabu belum juga melakuan pembayaran ganti rugi lahan, maka dirinya akan menarik berkas jual beli lahan dan akan mengosongkan bangunan RSU, dan akan mengajukan pembayaran lahan dengan harga yang baru.
“Kalau sampai tahun ini lahan saya belum juga di bayarkan, maka saya akan menarik lahan saya dan kosong kan gedung RSU, dan jika Pemda kembali ingin memiliki lahan tersebut, kita membicarakan harga yang baru lagi”, tegasnya.
Saat bersamaan, Kepala bagian (Kabag) Pemerintahan Moh Amrul menuturkan, lahan milik haji Mashulu akan terbayarkan, tetapi tinggal menunggu 2 prasyarat lagi yang harus dilengkapi sebagai kelengkapan dokumen, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
“Untuk pembayaran lahan ini sisa menunggu 2 kelengkapan prasyarat yang telah di ajukan oleh bagian keuangan, jika hal itu sudah terpenuhi, maka proses pembayaran akan segera kami proses”, singkatnya. (HH)