TERNATE – Untuk yang keempat kalinya Pemerintah Kota Ternate kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas pengelolaan keuangan.
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan BPK Perwakilan Malut yang diserahkan Kepala BPK Perwakilan Malut Sri Haryoso Suliyanto kepada Plt Walikota Ternate Abdullah Tahir dan Perwakilan DPRD Kota Ternate bersamaan dengan 9 kabupaten kota lain, dikantor BPK Malut, Kamis (24/5/18) dan Pemkot Ternate kembali mengukir prestasi yang membanggakan dengan mempertahankan predikat WTP atas pengelolaan keuangan tahun 2018.
Plt. Walikota Ternate Abdullah Tahir usai penyerahan LHP mengatakan, WTP yang ke empat ini di raih Pemkot Ternate harus disertai dengan pelayanan yang baik kepada masyarakat. “Namun ada beberapa SKPD yang masih harus menjadi perhatian, nanti setelah ini kita akan rapat dengan SKPD tersebut,” katanya.
Prestasi yang diraih Pemkot Ternate selama empat tahun ini kata dia, karena Pemkot sangat tertib dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari administrasi sampai dengan tertib anggaran.
Hal ini diharapkan pada tahun-tahun mendatang ada peningkatan. “Ini dalam rangka untuk kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Kepala BPK Perwakilan Malut Sri Haryoso Suliyanto mengatakan, penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017 ini kepada kabupaten kota se-Maluku Utara dimana LHP tersebut memuat opini atas LKPD pada pemerintah kabupaten, kota setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK.
Dan Opini kata dia, merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu (1) kesesuaian den gan standar akuntansi, (2) kecukupan pengungkapan, (3) kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan (4) efektifitas sistem pengendalian intern.
“Pada Semester I Tahun Anggaran 2018 BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan atas LKPD pada 11 Pemerintah Daerah diantaranya Pemerintah Provinsi Maluku Utara, 2 Pemerintah Kota dan 8 Pemerintah Kabupaten. Dan hari ini dilakukan Penyerahan LHP atas LKPD kepada DPRD kabupaten,kota dan bupati,walikota,” jelasnya.
Sementara Auditor Keuangan Negara VI BPK, Dori Santosa mengatakan, penyerahan menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten,Kota tahun anggaran 2017 di wilayah Provinsi Maluku Utara menunjukkan adanya peningkatan opini.
Dimana dari 10 pemerintah kabupaten/kota, sebanyak 7 pemerintah daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 3 pemerintah daerah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Pemerintah daerah yang memperoleh opini WTP yaitu Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Pulau Morotai.
Sedangkan pemerintah daerah dengan opini WDP yaitu Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu,” terangnya.
Ia juga mengatakan, pada Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mewajibkan setiap pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
“Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima. Pejabat yang tidak menindaklanjuti dapat dikenai sanksi,” tegasnya.
Selamat kepada Pemerintah Kota Ternate yang berhasil mempertahankan prestasi WTP selama empat tahun berturut-turut. (RDK)