Beranda Maluku Utara Menindaklanjuti MOU Warga Lingkar Tambang, DPRD Pultab Bentuk Tim 7

Menindaklanjuti MOU Warga Lingkar Tambang, DPRD Pultab Bentuk Tim 7

866
0

TALIABU – Menindaklanjut surat kesepahaman MOU yang dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Pulau Taliabu bersama masyarakat lingkar tambang Kabupaten Pulau Taliabu, DPRD akhirnya membentuk tim 7.

Pembentukan tim 7 ini bermaksud untuk merespon permasalahan sengketa lahan perkebunan masyarakat di 3 Kecamatan di Taliabu. Kecamatan Taliabu Utara, Kecamatan Lede dan Kecamatan Taliabu Barat Laut.

Ketua Tim 7 Ridwan Soamole kepada GamalamaNews.com menuturkan, dalam waktu dekat ini, sebelum 14 hari paska penandatanganan surat kesepahaman MOU pada Senin (21/5) kemarin, tim 7 bakal menindaklanjuti semua poin dalam MOU tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti apa yang akan di tuntut oleh masyarakat 3 kecamatan yang masuk dalam area lingkar tambang, menyangkut dengan lahan mereka yang telah dipatok oleh pihak tambang. Selain itu kami akan mendatangi pihak tambang PT ADT untuk menanyakan sebuah pembenaran sesuai dengan tuntutan masyarakat.

Selain itu kata Ridwan, tim 7 juga akan mendatangi Badan Pertanahan Nasional guna bersama-sama duduk dan mencari jalan keluar terkait lahan warga yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

“Kami juga akan mendatangi Badan Pertanahan Nasional guna bersama-sama duduk dan mencari jalan keluar terkait lahan warga yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Konversi ” tegasnya

Ia juga berharap agar pemerintah kabupaten Pulau Taliabu tidak lepas tangan dan juga jelih melihat persoalan ini, karena persoalan ini menyangkut dengan hak masyarakat umum, dan menyangkut masa depan negeri ini. (HH)