TERNATE – Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Muksin Amrin SH MH menyebutkan, Bawaslu telah menginstruksikan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota untuk memberikan pembekalan kepada Panwascam, pengawas kelurahan, desa dan pengawas TPS terkait dengan pengawasn pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
“Kita telah membekali Panwaslu kabupaten/kota selanjutnya akan disampaikan kepada Panwascam, pengawas kelurahan/desa dan Pengawas TPS”, ungkap Ketua Bawaslu Mukisn Amrin, saat menyampaikan materi pada Bimtek terpadu Bawaslu-KPU di Ternate.
Bawaslu lanjut Muksin Amrin telah mengidentifikasi tempat pemungutan suara (TPS) yang dianggap rawan pada Pilkada Serantak 2018. Hal tersebut sebagai upaya pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Sebab menurut ketua Bawaslu, TPS rawan adalah sejumlah potensi pelanggaran pada pilkada yang mengganggu pelaksanaan pemungutan suara yang berakibat terhadap terganggunya jaminan hak pilih, integritas proses pemungutan dan penghitungan suara, dan integritas hasil pemungutan suara.
“Tujuannya mengukur strategi pengawasan dengan fokus ke TPS-TPS rawan tersebut, kita juga akan dipublikasikan kepada stakeholders, termasuk kepada pasangan calon sebagai strategi pencegahan,” terangnya.
Dikatakan ada enam variabel TPS rawan yakni, akurasi data pemilih, penggunaan hak pilih, politik uang, netralitas KPPS, pemungutan suara, dan kampanye politisasi SARA disekitar lokasi TPS.
Termasuk juga TPS berbasis ketokohan yang dapat meningkatkan ektabilitas calon, di situ akan berpotensi terjadinya intimidasi, politik uang, netralitas penyelenggaran di tingkat TPS hingga keterlibatan ASN karena dipengaruhi pejabat daerah dimana lokasi TPS. (HI)