Beranda Halmahera Barat Miftahudin : Plt Kadis DLH Halbar Terbukti Melanggar Kode Etik KASN

Miftahudin : Plt Kadis DLH Halbar Terbukti Melanggar Kode Etik KASN

695
0
Kordiv Hukum Panwaslu Halbar Mistahudin Yusup

Berkas Sudah Selesai Tinggal di Teruskan Ke KASN Melalui Banwaslu Malut

JAILOLO – Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Halmahera Barat (Halbar) sudah merampungkan dan nyatakan selesai berkas ‘MB’ selaku PLT Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kebersihan Halbar memenuhi unsur kode etik KASN yang terlibat dalam politik praktis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara.

“Keterlibatan Plt Kadis DLH dan Kebersihan Halbar, berinisial ‘MB’ terkait dengan postingan foto dirinya yang menangkat tangan tiga jari dan berlatar mobil poster pasangan Gubernur dan wakil Gubernur Abdul Gani Kasuba dan M Ali Yasin (AGK-YA)”, kata Kordiv Hukum Panwaslu Halbar Mistahudin Yusup saat di wawancara di ruangannya pada Senin (25/6/2018).

Miftahudin mengatakan bahwa Plt Kadis DLH dan Kebersihan ‘MB’ sudah diperiksa pada hari Jumat lalu (22/6/2018).

“Pemeriksaan Plt Kadis DLH dan Kebersihan di kantor Panwaslu Halbar untuk diminta mengklarifikasi postingan tersebut dan dari hasil klarifikasi tersebut bersamaan dengan bukti yang sudah dikantongi oleh Panwaslu terkait dengan postingan di media sosial, bahwa Panwaslu berkesimpulan yakni postingan tersebut memenuhi unsur pelangaran kode etik KASN”, ungkapnya.

Lanjutnya, “Sehingga dari hasil kajian Paswaslu Halbar maka kami teruskan pelangaran kode etik tersebut ke KASN melalui  Banwaslu Malut, semua dokumen-dokumennya sudah selesai dan tinggal kita kirim ke Banwaslu Malut dan diteruskan ke KASN”, cetus Mintahudin. (UK)