JAILOLO – Kasus dugaan mencederai hak kerahasiaan pemilih yang dilakukan oleh Ketua KPPS Desa Marimbati dalam menjalankan tugas diduga dengan sengaja memata-matai pemilih lewat kertas surat suara yang diberikan dengan cara mencamtumkan nama setiap pemilih pada kolom paraf ratusan kertas surat suara yang sudah masuk di Panwaslu Halbar masih simpang siur terkait barang bukti.
Kordiv Hukum Panwaslu Halbar Miftahudi saat diwawacara di ruangannya Senin (2/7/2018) mengatakan untuk dugaan kasus ketua KPPS Desa Marimbati Panwaslu belum mengantongi buktinnya yakni bukti surat suara, karena sampai saat ini bukti surat suara tersebut belum bisa dibuktikan maka pelanggaran yang dimaksud itu ada atau tidak masih di pelajari.
“Kalau di dalam periksaan nanti ada bukti dan mengara ke pelanggaran hukum proses ini tetap berjalan akan tetapi proses tersebut tidak akan mempengaruhi perolehan hasil yang sudah di tetapkan pada saat pleno kemarin”, jelasnya.
Tetapi ada langkah-langkah hukum yang akan diambil yaitu bila terbukti maka yang bersangkutan akan di proses secara hukum, namun ada dua langka hukum yang di ambil yakni pelangaran secara administrasi atau pelanggaran pidana ungkapnya.
“Kalau pelanggaran secara administrasi, berupa yang bersangkutan Panwaslu akan merekomendasiakan diberhentikan tetap dari penyelenggara oleh KPU dan untuk unsur pidananya nanti kita lihat dan diserahkan ke pihak polisi”, jelasnya.
Lanjutnya untuk mendapatkan barang bukti, nantinnya Panwaslu Halbar akan berkomunikasi ulang dengan pihak KPUD Halbar terkait alat bukti tersebut yang sementara kotak suaranya sudah berada di kantor KPUD Halbar cetusnya.(UK)