Beranda Hukrim Tak Lama Lagi, Tersangka Perusak APK Bakal Disidangkan

Tak Lama Lagi, Tersangka Perusak APK Bakal Disidangkan

691
0

TIDORE KEPULAUAN – Penuntut Umum Kejari Tidore Kepulauan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) secara resmi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II (dua) terkait perkara tindak pidana pemilihan berupa perusakan alat peraga kampanye dengan tersangka atas nama Tarmiji Alwi dan Kalbi Husen.

Kasi Pidum Kejari Tidore Kepulauan M. Matulessy, SH ketika dikonfirmasi wartawan media ini saat nonton bareng pertandingan antara Brasil vs Mexico di Elang Cafe, Senin (02/07) malam kemarin membenarkan hal tersebut.

“Memang benar tadi siang telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pemilihan dengan 2 orang tersangka, dan Penyidik juga membawa alata peraga kampanye berupa umbul-umbul yang dirusak oleh kedua tersangka,” kata Kasi Pidum.

Selanjutnya Kasi Pidum juga menjelaskan bahwa secepatnya akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan untuk proses persidangan.

“Sudah kami terima, jadi kami akan secepatnya melimpahkan perkara itu ke Pengadilan agar diproses lebih lanjut lewat persidangan nanti, ” tutupnya. (SS)