TERNATE – Memasuki hari ke enam pendaftaran bakal calon legislatif atau pendaftaran anggota DPR, KPU Kota Ternate belum menerima satupun Partai Politik peserta Lemilu 2019 yang mendaftarkan Caleg mereka.
Dari pantauan media ini di Kantor KPU Kota Ternate, KPU belum menerima satupun berkas pendaftaran bakal calon legislatif dari 14 partai peserta pemilu, padahal pendaftaran calon legislatif dibuka sejak 4 Juli lalu.
Ketua Pokja Pencalonan Anggota DPRD KPU Kota Ternate, Rustam Adam mengatakan, walaupun belum ada partai yang mendaftarkan bakal calon legislatif mereka, namun sudah ada tujuh partai yang mengkonfirmasi dengan KPU akan memasukkan pendaftaran berkas Caleg mereka di atas tanggal 10.
“Tujuh partai polik itu diantaranya partai Demokrat, PSI, PKB, PKPI, Hanura, Gerindra dan PKS”, kata Rustam.
Selain itu, Hingga saat ini partai peserta Pemilu masih menyiapkan berkas persyaratan calon yang akan di upload ke sistem informasi pencalonan atau Silon, karena itu sejauh ini proses-proses peyiapan pendaftaran partai politik ke KPU dalam proses pengunggahan.
KPU juga mengingatkan kepada partai peserta pemilu tidak mendaftarkan calon mereka yang berstatus mantan narapida korupsi, kekerasan terhadap anak dan narkoba.
“Walaupun ada partai politik yang mengajukan bakal calon legislatifnya yang berstatus mantan narapidana Korupsi, kekerasan terhadap anak dan narkoba harus disertakan dengan persyaratan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan tentang yang bersangkutan telah bebas, surat dari pengadilan yang telah ingkrah serta dari media cetak”, ungkap Rustam.
Sementara itu, KPU menghimbau kepada partai politik peserta Pemilu agar tidak mendaftarkan calon legislatif meraka di hari terakhir, “Karena jika ada perbaikan maka sudah tidak ada waktu perbaikan”, tutup Rustam. (HI)