Beranda Maluku Utara KPU Malut menerima LPPDK dari Lembaga Akuntan Publik

KPU Malut menerima LPPDK dari Lembaga Akuntan Publik

681
0

TERNATE – Empat lembaga Kantor Akuntan publik, Selasa 10/07/18 meyerahkan hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) empat pasangan Calon Gubernur dan Wakul Gubernur Maluku Utara 2018.

Penyerahan hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ini diserahkan langsung oleh 4 lembaga Akuntan Publik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diterima lansung oleh Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo dan disaksikan empat komisioner lainnya.

Divisi hukum KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud yang di temui wartawan media ini di ruang kerjanya mengatakan, KPU secara resmi telah terima hasil audit dana kampanye dari lembaga akuntan publik yang berdasarkan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye.

Hasil audit tersebut rencananya akan diserahkan ke tim masing-masing empat Paslon rabu besok.

“Rencana besok hari Rabu akan kita serahkan ke masing-masing Paslon,” katanya.

Meski sudah diserahkan secara resmi, namun KPU masih enggan sampaikan hasil audit tersebut.

“Kita belum bisa sampaikan hasil uditnya, sebab masi ada perbaikan karena masih ada yang kurang, olehnya itu nanti kita susun dulu secara baik baru dipublikasikan Rabu besok”, katanya.

Mekanisme laporan, dimulai dari Laporan Awal Kampanye (LAK), Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LSDK) dan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sebelum diaudit, terlebih dulu disampaikan ke KPU.

“Semua berjalan sesuai dengan ketentuan hingga selesai audit,” tutur Buchari.

Lanjut Buchari, tujuan audit dana kampanye ini agar mengetahui dana kampanye tersebut memenuhi unsur kepatutan atau tidak.

Sebagaimana dalam ketentuan, sumbangan dana kampanye berasal dari perorangan maksimal Rp 75 juta, sedangakan sumbangan dari pihak perusahaan atau BUMN dan BUMD maksimal Rp 750 juta. Sementara batas maksimal dana kampanye hanya Rp 85 miliar.

Namun, menurut Buchari, rata-rata anggaran kampanye empat Paslon di bawah batas maksimal Rp 85 miliar. “Rata-rata memenuhi unsur kepatutan,” tutupnya. (HI)