Beranda Maluku Utara Syahrani: Hasil Pilkada Malut Sudah Diserahkan ke KPU RI

Syahrani: Hasil Pilkada Malut Sudah Diserahkan ke KPU RI

928
0

TERNATE – Hasil Pilkada Provinsi Maluku Utara, mulai dari pemungutan suara sampai pada tahapan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Maluku Utara tingkat provinsi sudah secara resmi diserahkan ke KPU RI.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, Syahrani Somadayo yang di temui di Kantor KPU mengakui, semua hasil proses Pilkada Malut.

“Semua dokumen hasil pilkada Malut sudah kami serahkan ke KPU. Baik itu tahapan awal sampai hasil pleno rekapitulasi tingkat provinsi. Bahkan dokumen tuntutan saksi Paslon nomor tiga juga sudah kami serahkan ke KPU RI,” akui Syahrani.

Bahkan dokumen hasil pilkada Malut ini dibawah langsung Komisioner KPU RI, Virian Azis usai rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Maluku Utara tingkat provinsi di Sofifi, Rabu (07/07/18).

“Waktu rapat pleno itu dipantau langsung salah satu anggota KPU RI, pak Virian Azis. Jadi ketika selesai pleno semua dokumen itu langsung kami serahkan ke pak Virian untuk dibawah ke KPU RI. Selain itu juga kami sudah menyampaikan hasilnya melalui email,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), Ahamad Hidayat Mus-Rivai Umar (AHM-Rivai) ditetapkan sebagai pemilik suara terbanyak dalam kontestasi Pilkada Malut yang digelar secara serentak, Rabu (27/06/18) dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) dengan nomor: 39/PL.03-6-Kpts/82/Prov/VII/2018 tentang penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara.

Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara yang dipimpin langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), Syahrani Sumadayo ini diputuskan AHM-Rivai mengantongi 176.993 suara, Bur-Jadi 143.416 suara, AGK-Ya 169.123 suara dan MK-Maju 65.202 suara.

Keputusan ini sekaligus memposisikan AHM-Rivai berada pada posisi teratas mengalahkan rival politiknya AGK-YA pada urutan kedua dengan selisih 7.870 suara. (HI)