MOROTAI – Penyidik Reskrim Polres Morotai, akhirnya resmi gelar tahap II kasus Kades Yayasan, Fadli Dano Mas’ud, Senin (16/7).
Penyerahan berkas dan tersangka yang dilakukan penyidik ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) ini merupakan bentuk komitmen Polres dalam menuntaskan kasus tindak pidana Pemilu yang diduga dilakukan Fadli lantaran telah melakukan pencoblosan double, di dua TPS yang berbeda. Penyerahan tahap II ini, disampaikan langsung, Kapolres Morotai AKBP Mikail P. Sitanggang.
”Tadi pagi kita sudah tahap II, selanjutnya menjadi kewenangan jaksa,” singkat Kapolres.
Sekadar diketahui, Fadli sempat melakukan tindak pelanggaran pemilu dengan melakukan pencoblosan double saat Pilgub, 27 Juni lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fadli lantas dijerat dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016, pasal 178 A, tentang Pilgub, Pilwako dan pemilihan bupati, dengan ancaman kurungan maksimal, 72 bulan atau 6 tahun penjara dan denda, maksimal Rp 72 juta. (Cal)