TERNATE – Maju dalam bakal Calon Pemilihan Legislatif (Bacaleg) 2019, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula, Bustamin Sanaba resmi mengundurkan diri dari keanggotaan maupun ketua KPU.
Yang bersangkutan telah memasukkan surat pengunduran diri pada saat setelah melakukan pleno KPU Kabupaten Kota, dan KPU provinsi sudah mengeluarkan SK pemberhentian setelah pleno. Hal tersebut diungkap Sahrani Somadayo kepada wartawan di kantor KPU, jalan Anggrek kelurahan Kota Baru, Rabu (18/07).
Lanjutnya, “KPU juga telah berkoordinasi dengan KPU Pusat dan kita berharap KPU pusatlah yang mengeluarkan SK pemberhentian, tetapi oleh KPU RI menyampaikan itu masih kewenangan KPU Provinsi, karena yang mengangkat dan melantik itu masih KPU Provinsi jadi KPU provinsilah yang mengeluarkan SK pemberhentian ketua KPU Sula”, cetus Sahrani.
“Surat pemberhentian itu kita keluarkan pada tanggal 09/07/18 lalu”, jelasnya.
“Selain itu, kita akan melakukan pleno pengangkatan dengan anggota baru, kita akan ganti dengan peserta daftar tunggu yang sesuai dengan nomor urut, namun kita akan cek lagi jangan sampai yang bersangkutan ini juga mencalonkan diri”, tambah Sahrani.
Masih kata Sahrani, “Jadi kita akan mengambil dari nomor urut 6 untuk menggantikan komisioner yang telah mengundurkan diri itu”, tutur Ketua KPU. (HI)