Beranda Halmahera Barat DPRD Halbar Pertanyakan Kontrak Kerja Pasca Tender

DPRD Halbar Pertanyakan Kontrak Kerja Pasca Tender

711
0
Wakil Ketua I DPRD Halbar, Ibnu Saud Kadim

JAILOLO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tak henti dan  tak mau kalah mengajukan pertanyaan ke Pemerintah Daerah dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten Halmahera Barat (Halbar) terkait alasan kontrak kerja yang belum dapat dibuat pasca pengumuman pemenang tender dua bulan lalu yakni proyek pinjaman Rp 159,5 Miliar di Bank BPD Cabang Maluku di Jailolo.

“Torang setiap saat pertanyakan ke Dinas PU terkait penyebab belum ada kontrak kerja. Karena, pemenang tendernya sudah dua bulan lalu”, kata Wakil Ketua I DPRD Halbar, Ibnu Saud Kadim, pada sejumlah wartawan usai pembahasa agenda LKPD 2017 bersama Pemda Halbar, Senin, (30/7).

Dikatakan Ibnu, mekanisme tahapan pengumuman pemenang tender adalah 14 hari dilakukan sudah ada kontrak kerja. Dengan itu, DPRD terus mempertanyakan alasan belum dapat dibuat kontrak kerja. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan dari Pemda atas masalah tersebut.

Ibnu mengaku, analisa sementara DPRD adalah adanya masalah perubahan volume yang secara sepihak dilakukan paska pembahasan. Indikasi uangnya telah terpakai untuk kebutuhan lain tahun 2017 dengan itu pemda menunggu pasxa pembahasan APBD perubahan 2018.

Persoalan lain yang dikhawatirkan DPR adalah pengajuan Rp 170 Miliar dana sumbangan dari NHM dalam rancangan APBD perubahan tahun 2018 oleh Pemda karena ditakuti adanya kaitan dengan pinjaman 159,5 Miliar yang hingga kini belum dibuat kotrak. Dengan itu, DPR terus melakukan analisa sebelum disetujui pembahasan.

“Akan torang lihat dan analisa karena, persoalan pinjaman ini juga belum bisa dibuat kotrak”, ucapnya.

Disentil terkait kabar adanya surat dari Kejati untuk pemanggilan anggota DPR atas kasus pinjaman Rp 159,5 Miliar, diakui Ibnu belum memperolehnya. Meski begitu, Ibnu mengaku Anggota DPR akan menghadiri panggilan dan menjawab sesuai apa yang ditanyakan kejati .

Pasalnya, persoalan pinjaman tidak ada masalah pada internal DPR karena pengesahan pinjaman berdasarkan ajuan dan analisa Pemda yang diyakini secara administratif diperbolehkan untuk dilakukan pinjaman jangka menengah.

“Hal lain setelah dari itu hingga penyebab molor kontrak kerja belum dibuat adalah masalah Pemda”, ucapnya.(UK)