TIDORE KEPULUAN – Kepolisian Resor (Polres) Tidore Kepulauan, Senin (06/08) pagi sekira pukul 10.00 WIT melakukan press release kasus narkoba atas 4 (empat) tersangka dan barang bukti yang diamankan oleh tim operasional Serse (Opsnal) Polres Tidore beberapa waktu lalu.
Press release tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tidore Kepulauan AKBP Doly Heryadi, S.Ik, M.Si dan didampingi Kasat Reskrim Polres Tidore IPTU Dwi Gastimur Wanto, Kasubag Humas Polres Tidore IPTU Jamal Salim, serta dari pihak BNN Tidore Harun Haji Abdullah, SE dan menghadirkan 4 (empat) tersangka penyalagunaan narkotika jenis ganja, masing-masing berinisil MR (27), WA (19), MRB (20), dan SL (27).
Dalam penyampaiannya, Kapolres memaparkan kronologis penangkapan terhadap keempat tersangka dan barang bukti (bb) yang ditangkap di tempat yang berbeda. Dimana, kata Kapolres, tersangka berinisil MR ditangkap di rumahnya, tepatnya di kelurahan Tuguwaji Tidore, dengan barang bukti berupa 10 (sepuluh) empel paket kecil yang dikemas dalam kertas bening. Sementara tersangka WA ditangkap di kelurahan Tanah Mesjid kota Ternate dengan bb berupa 10 (Sepuluh) paket kecil narkotika jenis ganja kering.
Untuk tersangka MRB ditangkap di kelurahan Tuguwaji, kota Tidore Kepulauan dan berhasil mendapatkan bb berupa 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis ganja kering. Dan tersangka SL ditangkap di rumah orang tuanya di kelurahan Mangga dua Ternate.
Di rumah SL, tim Opsnal menemukan 6 (enam) paket ganja ukuran besar. Selain menyita bb di rumah orang tua SL, tim Opsal sebelumnya menyita bb berupa 1 (satu) paket ganja besar yang dibungkus dalam koran di tempat kos-kosan temannya di kelurahan Gambesi Ternate.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan keempat tersangka dan barang bukti itu bermula adanya laporan dari masyarakat.
“Berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa saudara MI pernah memesan narkotika jenis ganja kering pada saudara W. Setelah mendengar hal tersebut, pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018, sekitar pukul 10.00 WIT anggota Opsnal langsung melakukan penangkapan kepada saudara MI di rumahnya dan menemukan barang bukti 10 (sepuluh) Empel paket kecil yang dikemas dalam kertas bening. Setelah dikembangkan, saudara MI mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari saudara W, yang berada di kelurahan Tanah Mesjid Kota Ternate, sehingga anggota Opsnal langsung menuju ke Ternate dan berhasil menangkap saudara W pada pukul 05.30 WIT dan kemudian saudara W dibawa ke Mako Polres Tidore,” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, setelah MI dan W ditangkap, tim kemudian lakukan pengembangan. Dan pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 2018, sekitar pukul 06.00 WIT, anggota Opsnal mendapatkan informasi dari saudara W yang mana dari informasi, bahwa saudara W mengambil ganja dari saudara SL yang bertempat tinggal di kelurahan Gambesi Ternate.
“Setelah itu anggota Opsnal langsung menuju ke tempat saudara SL yang di arahkan saudara W, sampai di tempat tinggal saudara SL yang mana adalah kamar kosan ternyata kos-kosan tersebut bukan milik saudara SL melainkan temanya. Namun pada kos-kosan tersebut tidak ditemukan saudara SL melainkan ditemukan l (satu) garis (paket besar yang dibungkus dalam koran), kemudian anggota Opsnal melakukan pengembangan kepada teman pemilik kamar kos-kosan dan mendapat informasi terkait tempat tinggal saudara SL, setelah itu anggota Opsnal langsung menuju ke rumah saudara SL di kelurahan mangga dua kota Ternate dan mengamankan saudara SL di rumah orang tuanya. Kemudian di kamar milik saudara SL ditemukan 6 (Enam) garis paket besar ganja yang dibungkus dalam koran dan l (satu) paket sedang yang di kemas dalam kantong bening. Anggota Opsnal lalu membawa sudara SL dan bb ke Mako Polres Tikep,” ungkap Kapolres.
Selain itu, tambah Kapolres, tim juga mengamankan saudara MRB yang sempat membawa Narkotika dari Bastiong dengan tujuan diserahkan kepada saudara MI sebanyak l (satu) garis.
Dijelaskan pula, salah satu dari keempat tersangka itu merupakan calon siswa (Casis) SPN Polda Malut tahun 2018 dan saat ini telah diskualifikasi karena tersandung tindak pidana tersebut. Sementara untuk pasal yang dijerat kepada para tersangka, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hudup, paling lama 10 (sepuluh) tahun, paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit 1(satu) M. (SS)