LABUHA – Keberadaan pengolahan dan pemanfaatan timah di areal tambang emas, pertambangan rakyat Desa Anggai kecamatan Obi juga tidak diketahui oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halmahera Selatan (Halsel).
Kepala DPMPTSP Halsel, Nasir J. Koda, mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui adanya investor yang masuk dengan izin pengolahan Timah (Galena) di areal tambang rakyat Obi. Dirinya mengaku baru mendengar informasi ini saat dikonfirmasi wartawan.
“Saya tidak tahu,” singkatnya, kepada wartawan saat dikonfirmasi, Minggu (5/8).
Nasir mengaku akan turun ke ke desa Anggai untuk mengecek kebenaran Informasi tersebut.
Nasir Bahkan terlihat kaget ketika mengetahui bahwa Investor yang diketahui mengelola timah tanpa izin di areal tambang emas itu, menggunakan izin koperasi sebagaimana disampaikan oleh pihak Polres Halsel lewat Kasat Reskrim, AKP. Gede Atmadja,SIK.
Dirinya mempertanyakan fungsi koperasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan Galena di lokasi tersebut.
“Investor dari cina? Koperasi dia bertindak sebagai apa disitu,” ucap Nasir dengan nada heran.
Hal ini terkuak dari informasi para penambang emas di Desa Anggai Kecamatan Obi.
Namun anehnya pihak kepolisian mengaku tidak tahu benar soal itu. Bahkan pihak kepolisian kemudian berkilah mengetahui bahwa pengelolaan dan pemanfaatan Galena di Desa anggai menggunakan izin Koperasi.
Bahkan informasi terakhir yang didapat oleh wartawan dari sumber terpercaya bahwa diduga ada indikasi keterlibatan oknum polisi dalam usaha yang diduga ilegal itu. (Raja)