TERNATE – Polres Ternate melalui Reserse Kriminal (Reskrim), Senin (14/08/2018), menggelar reka ulang kasus pembunuhan yang dilakukan Amir Adilang alias Amir kepada Rizhal Dawali alias Ichal, pada Senin 6 Agustus 2018, di Kelurahan Jati, RT 6/RW 3 tepatnya di mess PT. Bella Ternate.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Ternate, AKP Randhir Prakarana kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (14/08/2018) mengatakan, rekontruksi yang dilakukan melibatkan tiga orang, dua diantara anggota yang berperan sebagai korban dan saksi, sedangkan pelaku diperankan tersangka sendiri.
“Lokasi rekonstruksi di mess PT Bella kelurahan Jati, kecamatan Ternate Selatan, saksi yang diperankan Fony Laleno alias Voni, karena pada saat korban dan pelaku minum (Miras) Voni ada disana, namun tidak lama si Vony pergi,” terangnya.
Ia menjelaskan, reka ulang kasus tersebut dilakukan, diawali dengan adegan adu mulut antara korban dan pelaku sampai pada evakuasi Korban.
“Dari adegan reka ulang disimpulkan ada faktor kesengajaan dan niat pelaku untuk membunuh korban, karena disaat korban memukul pelaku. Pelaku terdorong hingga ke meja dan menemukan pisau, kemudian pelaku mengambil pisau dan menikam korban,” katanya.
Ia menambahkan, setelah pelaku menemukam pisau kemudian korban terus maju memukul pelaku, sehingga pelaku langsung menikam korban.
“Niat membunuh itu bukan dari awal tetapi karena pelaku di aniaya kemudian menemukan pisau dan menikam, kalau di bilang si pelaku terdesak juga tidak, karena korban tidak memegang barang tajam, yang menjadi ancaman buat pelaku,” jelasnya.
Ia menuturkan, motif terjadinya pembunuhan karena faktor kecemburuan, lantaran pelaku mengetahui korban menggauli pacarnya, sehingga pelaku tidak terima perbuatan korban dan terjadi cekcok .
Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman Penjara 15 tahun Penjara.(PM)