Beranda Halmahera Barat Tahap II Kasus Pembunuhan Irfandi Hi Adam Resmi di Terima Kejari Halbar

Tahap II Kasus Pembunuhan Irfandi Hi Adam Resmi di Terima Kejari Halbar

733
0

JAILOLO – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat (Kejari Halbar) M Asyahari Waysale resmi menerima  kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap warga Kecamatan Ibu bernama Irfandi Hi Adam dengan terdakwa Ruslyanto Wakaesua alias Anto dari penyidik Reskrim Polres Halbar, Senin 20 Agustus 2018 di Kantor Kejari Halbar.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejari Halbar M Asyahari Waysale, ketika diwawancara diruang kerjanya, Senin  (20/8/2018) membenarkan adanya penyerahan berkas tahap II, barang bukti (BB) dan terdakwa  dari penyidik Polres Halbar guna dilakukan penuntutan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, BB dan terdakwa oleh JPU (jaksa penuntut Umum), terdakwa secara sah telah melakukan pembunuhan dan penganiayaan sebagai pasal yang disangkakan, sehingga dianggap perlu untuk dilakukan penahanan,” katanya.

Penahanan yang dilakukan terhadap terdakwa berdasarkan, surat perintah Kajari Halbar, nomor : Print- 242/ S.2.10.7/Ep.2/08/2018 tertangal Jailolo 20 agustus 2018, selama 20 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.

“Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya

Lanjutnya selain menerima berkas tahap II kasus pembunuhan, kami (Kejari) juga menerima berkas tahap II kasus perjudian dengan terdakwa Hermanto Mangengke alis Manto.

“Sama hal juga dengan kasus pembunuhan, kasus perjudian, terdakwa juga terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 303 ayat (1) ke-1 Subsidear pasal 303 ayar (1) ke -2 KUHPidana,  sehingga dianggap perlu untuk dilakukan penanganan selama 20 hari terhitung sejak hari ini (Senin),” cetus Aison sapaan akrab Kasi Pidum Kejari Halbar.

Dan penahanan kepada terdakwa berdasarkan surat perintah Kajari Halbar Nomor : print – 241/ S.2.10.7/ Ep.2/08/2018, tertanggal 20  Agustus 2018 tadi.

“Atas perbuatan terdakwa diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara kurungan sebagaimana pasal yang disangkakan,” tutup Aison. (Uk)