Satu dari Tiga Dalil Golkar Diterima KPU Malut
TERNATE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) secara marathon menggelar mediasi atas pengajuan sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) yang diajukan empat Partai Politik (Parpol), Senin (27/8/2018) pagi hingga siang.
Keempat Parpol yang mengajukan sengketa atas putusan KPU Provinsi Maluku Utara tentang penetapan DCS itu yakni Partai Golongan karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Berkarya.
“Tim mediasi Bawaslu Provinsi Malut terdiri atas Aslan Hasan SH (Ketua) dan Ikbal Ali SP dan Dr Fahrul Abd Muid. Mediasinya berlangsung lancar sejak pukul 09:15 hingga pukul 12:00 WIT. Hasilnya dari sekian yang diajukan hanya satu (dalil) yang diterima termohon (KPU Provinsi Malut). Yakni atas permohonan partai Golkar atas nama Caleg Sugiyanto Arif dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Halmahera Selatan,” kata Kepala Sub Bagian Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Malut, Irwanto Djurumudi SH, Senin siang sebagaimana rilis yang diterima media ini.
Meski demikian, mediasi masih akan dilajutkan terkait dengan diterimanya satu permohonan tersebut. “akan dilakukan uji pembuktian atas syarat surat kesehatan yang menjadi dasar diterimanya permohonan tersebut oleh KPU Malut pada Selasa (28/8/2018),” jelasnya.
Dilanjutkan Irwanto, karena hanya satu dalil yang diterima termohon, maka seluruh pengajuan sengketa akan dilanjutkan pada tahapan ajudikasi mulai 29 Agustus. “Termasuk masih ada dua dalil gugatan yang diajukan Partai Golkar karena dari tiga hanya satu yang diterima,” tuturnya. (HI/MK)