JAILOLO – Rustam Naser yang juga incumbent calon legislatif (Caleg) 2019, Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) , diduga mencuri start kampanye melalui Media Sosial Media (Sosmed) Facebook (FB).
Koordinator Devisi (Kordiv) Pengawas dan Hubungan Antara Lembaga (PHL) Bawaslu Halbar, Muhammadun H Adam, saat diwawancara sejumlah wartawan dilingkup Kantor Bawaslu Halbar Senin (27/8/2018).
Muhammadun mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Rustam, yakni telah melakukan kampanye mendahului ketentuan yang berlaku alias ‘mencuri start’ dengan berkampanye melalui sosial media Facebook.
“Dari hasil temuan tersebut kami telah menuangkan dalam surat temuan pelanggaran nomor : 01-04.01/TM/PEMILU /BAWASLU. 32.02/VIII /2018 tertanggal 27 Agustus 2018,” ungkap Muhammadun.
Lanjutnya, dan apa yang dilakukan Rustam Naser itu telah melanggar ketentuan pasal 276 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dengan ancaman pidana.
Jadi mitra kjh dapat jatah ikp pertama dari bawaslu
“Namun, untuk memperkuat dugaan kami (Bawaslu) akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan guna dimintai klarifikasi,” terang Muhammadun.
Tambahnya, bila dari hasil permintaan klasifikasi dan yang bersangkutan terbukti, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp. 12 juta sebagaimana yang diancam dalam pasal 492 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” cetus Muhammadun.
Sementara itu, Rustam Naser, ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp, hingga berita diterbitkan belum memberikan tanggapan. (UK)