MOROTAI – Regulasi yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, soal reklamasi pantai zona satu di lokasi Taman Kota Daruba. Seperti yang di sampikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Mahfud Tuasikal, bahwa reklamasi itu tidak harus memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Hal tersebut justru dibantah oleh salah satu Akademisi Unipas Morotai, Fandi Hi Latif. Menurutnya, statemen dari pemerintah tentang alasan perubahan regulasi, adalah sebuah kekeliruan. Karena apapun bentuknya setiap pembangunan yang bersifat infrastruktur harus ada pemetaan Amdal.
”Coba pemerintah kaji kembali Undang-undang nomor 32 tahun 2009. Pada pasal 1 jelas menekankan bahwa Amdal atau UKL-UPL merupakan instrumen untuk merencanakan tindakan preventif terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang mungkin ditimbulkan dari aktivitas pembangunan,” jelas Fandi, kepada media ini, Rabu (29/8).
Lanjut dia, “Sebagai salah satu instrumen dalam perencanaan usaha atau kegiatan, penyusunan Amdal tidak dilakukan setelah usaha (Kegiatan) dilaksanakan.”Penyusunan Amdal yang dimaksud adalah pada tahap studi kelayakan atau desain detil rekayasa,” ucapnya.
Sedangkan pada pasal pasal 22 Undang-undang PPLH ayat 1, menekankan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.
”Itu artinya bahwa dalil pembangunan harus adalah Amdal sebagai barometer kajian tentang penting tidaknya bangunan tersebut. Jikalau alibi yang dipakai oleh pemerintah karena perubahan regulasi dari Provinsi, lantas semangat otonomi daerah diabaikan”, jelasnya.
Fandi juga mengatakan, “Menurut saya, ini sangat keliru, karena semangat otonomi daerah menekankan untuk daerah tersebut mandiri dan kreatif di lihat dari Undang-undang 32 tahun 2004 jo nomor 23 tahun 2014. Tentang pemerintah daerah. Itu sudah jelas. Bagi saya karena proses ini sudah terlanjur berjalan, maka saya menilai bahwa ada dugaan penyalahgunaan kebijakan. Untuk itu, maka harus ada upaya hukum untuk memastikan hal tersbeut benar atau tidak”, tandas dia. (Ical)