Beranda Halmahera Selatan Belum Serahkan LPJ, Kades Papaloang Terancam?

Belum Serahkan LPJ, Kades Papaloang Terancam?

1134
0

LABUHA –  Kepala desa (Kades) Papaloang kecamatan Bacan Selatan (Basel) , Safri Abdullah  terancam dipolisikan Inspektorat Halsel lantaran batas waktu pemasukan LPJ tahun 2017 tak kunjung diserahkan, dua nama lainnya juga terancam sanksi hukum yakni Camat Bacan Selatan Yaman Demape serta Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Halsel Bustamin Soleman.

Pasalnya keduanya diduga mengeluarkan rekomendasi persetujuan pencairan anggaran desa Papaloang tanpa memeriksa LPJ desa.
Sebagaimana yang disampaikan kepala Inspektorat Halsel, Slamet Ak saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Selasa (5/9/18) kemarin.

Menurutnya, pihaknya sudah memberikan deadline waktu satu minggu pada akhir bulan Agustus lalu dan hingga kini Kades Safri belum juga menyerahkan LPJ 2017.

“LPJ tidak ada, SPJ tidak ada terus mau diapain sementara sudah ada pencairan. Sehari dua akan kita serahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel”, tegasnya.

Kadis PMD Bustamin Soleman dikonfirmasi mengaku, rekomendasi dikeluarkan dikarenakan dirinya sudah melihat adanya rekomendasi camat sehingga dirinya berani mengeluarkan rekomendasi.

“Saya lihat ada rekomendasi camat makanya saya berani keluarkan rekomendasi juga, soal LPJ saya sudah tegas kepada kades Papaloang dan yang bersangkutan mengaku sedang tahap pengerjaan LPJ”, jelasnya.

Lain halnya pernyataan Camat Bacan Selatan, Yaman, dikonfirmasi via telepon genggam mengaku kaget ada kasus di desa Papaloang, ia mengaku rekomendasi dikeluarkan dikarenakan sudah ada pengakuan dari pendamping desa.

“Kemarin saya bersikeras tidak mau mengeluarkan rekomendasi namun ketika saya kordinasi dengan pendamping desa dan pendamping desa mengatakan ada penyerapan anggaran maka saya keluarkan rekomendasi pencairan. Soal temuan kewenangan Inspektorat, Camat hanya mengawasi sisi pemerintahan”, singkatnya.(Raja)