Beranda Maluku Utara KPU Morotai Tetapkan 278 Caleg

KPU Morotai Tetapkan 278 Caleg

1512
0

MOROTAI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pulau Morotai pada Kamis (20/09) pukul 10:00 WIT, bertempat di resto Jababeka desa Juanga Kecamatan Morsel, melakukan rapat pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dapil I, II dan III, dari 15 Partai Politik (Parpol) sebanyak 278 Caleg.

Hal ini tertuang dalam keputusan KPU Nomor 26/PL.01.4-Kps/06/8207/Kab/IX/2018 tentang penetapan DCT Caleg pada Pileg 2019. Rapat pleno yang berlangsung hampir dua jam lebih dipimpin oleh Ketua KPU Saima Nuang, didampingi anggotanya, yakni Luther Djaguna, Norison Salawati, Takdir Abdul Azis dan Irwan Abbas, serta dihadiri oleh Bawaslu dan seluruh pengurus partai politik.

Ketua KPU Saima Nuang, saat dikonfirmasi usai pleno menjelaskan, “Sesuai dengan ketentuan pasal 292 ayat 1 huruf C UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu Jo pasal 21 PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan kab/kota. Selain itu juga, peraturan bersama KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Pemilu Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012 dan 01 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.

Lanjutnya, “Bahkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu 2019, Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019 serta peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan, anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten, kota. Menetapkan jumlah DCT dapil I sebanyak 94 orang, dapil II sebanyak 101 orang dan dapil III sebanyak 83 orang. Dari jumlah tersebut keterwakilan perempuan 30 persen dari dapil I sebanyak 41 orang, dapil II 42 orang dan dapil III 30 orang,” pungkasnya.(Ical)