TERNATE – Mantan pegawai BPJS Ketenagakerjaan kota Ternate berinisial KS, warga Panakkukang Makassar, dibekuk anggota Resmob Polres Ternate, tepatnya di jalan Jati Besar Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur atas dugaan penipuan berkedok mengiming- imingan untuk menikahi korban AS (29).
Jumat (21/09/2018) Pukul 02:00 WIT pelaku dugaan penipuan berinisial KS sampai di Polres Ternate dengan pengawalan anggota Resmob Polres Ternate.
“Pelaku menggunakan modus mengajak korban nikah, dan ternyata pelaku tersebut sudah mempunyai anak dan istri,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Randhir Prakarana Jumat (21/09/2018) di ruang kerjanya.
Randhir menambahkan, ketika korban diminta biaya untuk mempersiapkan untuk pernikahan, korban memenuhi semua yang diminta pelaku.
“Ketika korban memenuhi pihak keluarga pelaku, baru ketahuan bahwa pelaku sudah mempunyai anak dan istri,” terangnya.
Randhir juga menambahkan, korban merasa tertipu dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Ternate. “Pasal 378 atas dugaan penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegas Randhir.
Sementara itu, kuasa hukum korban Yarim Yasim saat di temui mengatakan, “Perkara ini kami laporkan karena korban sudah merasa rugi, karena pelaku sudah menjanjikan kepada korban untuk segera menikah,” jelasnya.
Lanjut dia, “Bagaimana tidak, korban sudah menyiapkan acara pernikahan, semua sudah jalan undangan pernikahan juga demikian, tetapi pelaku malah lari ke Makassar,” katanya.
Ia menambahkan, “Saya selaku kuasa hukumnya langsung melaporkan ke polres Ternate,” bebernya.
Masih kata pengacara korban, “Dan korban ini dibuat pelaku sebagai mata pencaharian, dan mengakui ke korban bahwa ia masih sendiri dan belum menikah,” terangnya.
Korban sendiri diduga, telah merugi hingga 100 juta rupiah, selama mereka berdua menjalani hubungan sejak tahun 2016 hingga Juli 2018. (PM)