TALIABU – Tim AHM-RIVAI siang tadi Sabtu (13/10), melakukan pembekalan para saksi di Desa Bobong, Kecamatan Taiabu Barat sebagai penguatan kepada para saksi menjelang pencoblosan pada Rabu (17/10) mendatang.
Pembekalan saksi ini turut dihadiri juga oleh Ketua komisoner KPU Pulau Taliabu Sumitro dan juga Ketua Bawaslu Pulau Taliabu Adidas Latea.
Kehadiran Bawaslu dan KPU dalam pembekalan saksi AHM-RIVAI sebagai pemateri yang menjelaskan tentang regulasi dan pelanggaran agar sebagai pengetahuan dasar saksi dalam bertugas pada PSU.
Sumitro kepada para saksi AHM-RIVAI menjelaskan tentang tata cara proses pencoblosan dan aturan yang baru dalam PSU pendatang.
“Jadi dalam PSU itu ada bebrapa hal yang harus diperhatikan, yang antara lainnya adalah peserta pencoblos. Jadi di PSU ini hanya peserta yang yang ikut mencoblos kemarin yang bisa melakukan pencoblosan, karena ini adalah adalah pemungutan suara ulang,” tegasnya.
“Selain DPT kemarin, yang bisa ikut mencoblos adalah peserta yang kemarin melakukan pencoblosan memakai e-KTP atau yang memakai suket karena tidak mendapatkan undangan memilih, atau yang kami sebut sebagai daftar pemilih tambahan (DPTB),” tambahnya.
Selain ketua KPU, ketua Bawaslu juga memberikan bobotan materi terkait dengan tindak pelanggaran kepada para saksi AHM-RIVAI. (HH)