TALIABU – Tim relawan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Dan M Ali Yasin (AGK-YA) dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu atas dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh relawan AGK-YA di Desa Karamat, Taliabu Barat.
Diduga, relawan AHM-RIVAI berhasil mengamankan 2 orang yang menerima uang suap dari paslon AGK-YA. Jumlah uang yang diterima berfariasi, dari Rp.250.000 dan Rp.500.000.
Uang yang diduga dibagikan oleh relawan AGK-YA itu, dibagikan sehari sebelum pencoblosan PSU, yakni Selasa malam.
“Uang ini di kasih semalam, kasih di saya sendiri dan disuruh saya tusuk AGK, uangnya 250.000,” ungkap warga berinisal LS.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Adidas Latea saat di temui wartawan GamalamaNews.com di ruang kerjanya, membenarkan terkait laporan warga atas dugaan tindakan politik uang relawan AGK-YA.
“Iya benar ada warga yang datang melaporkan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Tim AGK-YA di Desa karamat, jadi kami akan telusuri laporan tersebut” singkat Adidas. (HH)