TALIABU – Tim pemenangan Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-RIVAI), Kawan AHM meminta kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut tiga (3) Abdul Gani Kasuba dan M Ali Yasin (AGK-YA).
Kawan AHM menganggap tim AGK-YA secara masif diduga melakukan tindakan melanggaran aturan pemilu, politik uang di seluruh TPS.
Bahkan menurut Ketua Kawan AHM, M Ali Anwar, politik uang dilakukan oleh kandidat paslon nomor urut 3.
“Kami meminta kepada Bawaslu untuk mendikualifikasi AGK-YA yang melakukan politik uang di seluruh TPS, bahkan hal itu dilakukan oleh Abdul Gani Kasuba sendiri di Desa Umaloya,” ungkap Anwar pada Gamalamanews, Sabtu (20/10).
Selain itu, Anwar juga menyinggung terkait dengan pelanggaran KPU Taliabu yang dengan sengaja meniadakan hak pilih warga di Kecamatan Taliabu Barat.
“Meminta KPU untuk menggelar PSU di Pulau Taliabu Terhadap 3 ribu lebih jiwa pilih yang pada Tanggal 27 Juni telah menggunakan hak pilih tetapi pada tanggal 17 Oktober tidak diakomodir di PSU,” tambahnya. (HH)