TALIABU – Pengadilan Negeri (PN) kelas II Bobong siang tadi Selasa (30/10/2018) resmi di buka oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dan PN Maluku Utara. Peresmian ini dihadiri langsung oleh Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus dan ketua PN Malut Kornel Sianturi SH, MH.
Dengan diresmikan PN kelas II Bobong siang tadi, maka aktifitas persidangan terkait proses hukum wilayah Pulau Taliabu akan disidangkan di PN Kelas II Bobong.
“Siang ini telah kami resmikan gedung kantor sementara PN kelas II Bobong, hal ini tentunya tidak lepas dari bantuan pemerintah kabupaten Pulau Taliabu, tanpa bantuan maka hal ini tidak bisa jalan. Jadi pada hari ini juga proses hukum sudah bisa jalan, dan juga bagi pencari keadilan tidak lagi pergi jauh, di Bobong ini sudah ada,” ungkap Kornel.
Kornel juga menambahkan, segala pengurusan yang menyangkut dengan pelayanan hukum di PN kelas II Bobong tidak dipungut biaya sepeser pun.
“Pelayanan terpadu 1 pintu ini, pengurusan dengan petugas tidak dipungut biaya, jadi semuanya gratis, jadi kalau ada yang bayar kasi tau sama kami, akan kami tegor pimpinannya di sini. Peresmian ini juga adalah tindak lanjut dari kepres No 18 Tahun 2016,” tambahnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus dalam sambutannya, dirinya sangat berterimakasih kepada PN Maluku Utara dan berharap masyarakat dapat mendapatkan pelayanan hukum yang optimal sebagai pencari keadilan.
“Saya tentunya sangat berterima kasih kepada PN Malut yang telah bekerja sama menghadirkan PN kelas II Bobong di Taliabu, tentunya bagi saya ini kejadian yang sangat luar biasa. Kabupaten Pulau Taliabu baru berusia 5 Tahun. Tetapi sudah mampu menghadirkan PN, didaerah lain belum ada. Padahal PN bisa hadir kalau Polres dan Kejari sudah ada, tapi kami bisa hadirkan PN sebelum dua lembaga itu ada,” ungkapnya.
“Kehadiran PN ini tentunya mampu menekan harga bagi para pencari keadilan dan pengurusan lainnya yang berhubungan dengan PN. Sebelumnya warga Taliabu jika berurusan dengan PN harus mengeluarkan biaya sampai 5 juta, ongkos makan, nginap dan transportasi. Sekarang tidak lagi, jadi sisa ke Bobong saja” tambahnya.
Ia juga menambahkan, dengan hadirnya PN kelas II Bobong, dapat disusul juga dengan hadirnya Polres dan juga Kejari agar proses perkara hukum dapat dengan mudah dilaksanakan. (HH)