Beranda Hukrim Kasat : Pengemudi Yang Kena Tilang, Langsung Bayar Di Bank BRI 

Kasat : Pengemudi Yang Kena Tilang, Langsung Bayar Di Bank BRI 

916
0
Kasat Lantas Polres Morotai, AKP N. Daniel Maribunga.

MOROTAI – Operasi Zebra Kieraha 2018 yang dilakukan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pulau Morotai dipastikan bersih dan bebas dari pungutan liar (pungli).

Pasalnya, semua denda dari pelanggaran yang dilakukan pihak pengemudi, dibayar langsung melalui Bank BRI berdasarkan slip pembayaran yang diberikan sesuai dengan jenis pelanggarannya.

“Jadi setelah ditilang, motornya kita amankan di kantor, setelah dia (si pelanggar) selesai melakukan pembayaran di Bank BRI, bukti pembayaran di tunjukan ke kami, baru motornya kita kembalikan,” jelas AKP N. Daiel Maribunga, kepada media ini, Rabu (31/10).

Kasat hanya menghimbau kepada pengemudi agar taat pada aturan lalulintas, agar tidak kena tilang.

Dirinya juga mengklarifikasi soal data sebelumnya yang dimuat di media massa terkait sasaran operasi, yang menurutnya ada miskomunikasi.

Bukan 12 poin, tapi hanya 7 poin yang menjadi sasaran prioritas dalam oprasi Zebra Kieraha ini. “Ke 7 sasaran itu menyangkut keselamatan, sedangkan 5 poin lainnya yang menyangkut dengan surat-surat kendaraan itu masuk pelanggaran lain-lain,” terang Kasat.

Lebih jelasnya, kata Kasat, “Ke 7 sasaran prioritas dimaksud diantaranya, Dakgar Helm SNI sebagai mana Pasal  291 Ayat 1 Dan 2 Jo Pasal 106 Ayat 8 UULAJ, Dakgar Batas Kecepatan Sebgai mana Pasal 287 Ayat 1 Dan 2 Jo Pasal 106 Ayat 4 Huruf G Atau Pasal 115 Huruf A, Dakgar mengemudi dalam pengaruh alkohol (Dringking Driving) Sebagai mana Pasal 283 Jo Pasal 106 Ayat 1 UULAJ, Dakgar Safety Belt Sebaimana Pasal 289 Jo Pasal 406 Ayat 6 UULAJ, Dakgar Gunakan Hp Saat Mengemudi Sebagai mana Pasal 283 Jo Pasal 106 Ayat 1 UULAJ, Dakgar Terobos Lampu Merah sebagai mana Pasal 282 Ayat 2 Jo Pasal 106 Ayt 4 Huruf C UULAJ, dan Dakgar Lawan Arus Lantas sebagaimana Pasal 287 Ayt 1 Jo Pasal 106 Ayat 4 Huruf A UULAJ,” jelasnya.

“Operasi Zebra Kieraha 2018 juga bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan umum. Karena korban kecelakaan lalu lintas itu dapat terjadi karena diawali dengan pelanggaran lalu lintas sebagaimana pasal tersebut,” ucap Kasat.

Giat Operasi Zebra ini juga dalam rangka meningkatkan disiplin berlalulintas guna wujudkan kamseltibcar lantas dalam memasuki Natal 25 Desember 2018 dan Tahun baru 1 Januari 2019, yang mengedepankan pelayanan masyarakat bidang lalulintas saat mudik dan arus balik mudik hari natal dan tahun baru. Sehingga dapat berjalan dgn aman, selamat, tertib dan lancar sampai tujuan,” katanya.

Ia pun berharap, adanya operasi ini masyarakat bisa lebih disiplin dalam berlalulintas.

“Untuk itu kami mengharapkan, kepada seluruh pengguna jalan agar tingkatkan disiplin berlalulintas, etika berlalu lintas, sopan santun dalam berlalu lintas, saling menghormati, menghargai antar sesama pengguna jalan, tidak usah ngebut-ngebutan dan selalu patuhi aturan-aturan lalulintas,” pintanya. (Ical)