Beranda Hukrim Berkas Kasus Wonderfull, Kejari Morotai Masih Pelajari

Berkas Kasus Wonderfull, Kejari Morotai Masih Pelajari

1008
0
Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Morotai.

MOROTAI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Wonderfull Morotai tahun 2016, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai masih mempelajari berkas perkara yang telah diberikan oleh penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Morotai.

“Penyidik Polres sudah serahkan berkas kasus korupsi wonderfull ke kami, tapi kita masih sementara pelajari,” ungkap Kasie Pidsus Kejari Morotai Donald Rettop ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (6/11).

Menurutnya, Jaksa Penuntun Umum (JPU) masih mempelajari berkas perkara tersebut untuk memastikan apakah kasus itu belum dinyatakan lengkap atau sudah lengkap. JPU pastikan apakah berkasnya dinyatakan lengkap atau tidak, “Kalau belum lengkap kita menyurat ulang ke penyidik Polres,” jelasnya.

Jika, lanjut dia, berkas perkaranya dinyatakan lengkap, maka, penyidik akan menyurat kembali untuk melakukan penyerahan berkas perkara dan tersangkanya sebanyak 7 orang, diantaranya mantan Kadispar serta stafnya dua orang, dan pemilik perusahan 4 orang untuk diproses ke persidangan.

”Kalau sudah lengkap kita naikkan ke penuntutan, tapi itu tergantung berkas pekara lengkap atau tidak,” tambahnya.

Diketahui, kasus tindak pidana korupsi ini, diduga dilakukan dengan cara merekayasa administrasi anggaran wonderfull. Setelah menetapkan status tersangka, penyidik langsung melimpahkan berkas perkara kepada JPU Kejari Morotai untuk diteliti kembali. (Ical)