Beranda Maluku Utara Ketua Bawaslu : Penertiban APK Setelah Kordinasi dengan Pihak Terkait

Ketua Bawaslu : Penertiban APK Setelah Kordinasi dengan Pihak Terkait

569
0
Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Lukman Wangko.

MOROTAI – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Pulau Morotai akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) Pulau Morotai tahun 2019 mendatang.

Ketua Bawaslu Morotai, Lukman Wangko mengatakan, pemasangan APK harus berdasarkan hasil verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) serta Bawaslu setempat.

“Jadi saat kami masih menunggu rapat kordinasi dengan KPUD, untuk melakukan penertiban APK,” ucap Lukman, kepada wartawan, Rabu (6/11).

Selain itu, kata Lukman, saat Bawaslu juga masih menunggu rapat kordinasi dengan Kesbangpol dan pihak keamanan lainnya. Seperti Polres dan satpol PP, kami (Bawaslu) tetap mengawasi, karena APK harus ada sortiran dari KPU,” ringkasnya.

Penertiban APK, lanjut dia, kembali mengacu pada peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang baliho dan spanduk yang dicetak oleh KPU dan Bawaslu serta PKPU nomor 23 tahun 2018, tentang kampanye penertiban APK. (Ical)