TERNATE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate, melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kota Ternate Tengah, Kota Ternate Rabu 07/11/18 melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) yang di pasang pada tempat-tempat yang dilarang.
Ketua Panwaslu Ternate Tengah, Ismun Buamona kepada wartawan mengatakan, penertiban Alat Peraga Kampaye (APK) jenis baliho caleg tersebut digelar setelah ada rapat koordinasi bersama KPU, Pemkot Ternate dan Parpol beberapa waktu lalu.
“Dalam rapat beberapa waktu lalu, parpol diminta untuk tertibkan APK caleg di masing-masing parpol selama tiga hari setelah pertemuan digelar, namun masih ada baliho yang tidak dibuka, karena itu kami menertibkan,” katanya.
Lanjut Idmun, penertiban ini juga sesuai dengan perintah Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 serta Perda nomor Perda Kota Ternate nomor 8 tahun 2013 tentang Pengawasan dan pengendalian alat peraga politik pada pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam wilayah kota Ternate.
“Penertiban ini sesuai dengan perintah aturan yang saya sebutkan tadi, jadi dasar hukumnya cukup jelas,” ungkapnya.
Lanjut Asman, Kami tidak menertibkan APK caleg secara keseluruhan, karena yang ditertibkan hanya APK yang terpasang di titik terlarang. “Tapi tidak semua baliho kita tertibkan, kita hanya menertibkan APK caleg yang terpasang di tempat terlarang,” ujarnya.
Menurut dia, saat penertiban APK di Kecamatan Ternate Tengah itu pihaknya menurunkan sebanyak 20 baliho yang tersebar di Kelurahan Makassar hingga Kelurahan Salahudin.
“Ada 20 baliho yang kita tertibkan, insya Allah besok kita akan lanjutkan penertiban kembali,” sambungnya.
Ia berharap, para caleg agar senantiasa tunduk terhadap ketentuan aturan yang berlaku. “Kita berharap para caleg agar selalu tunduk dan taat pada aturan, sehingga tidak ada masalah yang dihadapi,” pintanya. (HI)