TERNATE – Dua pelaku pencurian di salah satu toko bangunan PT. Credo Karunia Jaya dengan inisial “TAM” (50) yang juga sebagai Lurah Dodari Isa kecamatan pulau Hiri bersama rekannya “IS” (31) berhasil di bekuk Tim Resmob Polres Ternate.
Modus yang digunakan kedua pelaku tersebut, dengan cara merusak gembok pintu toko dengan menggunakan linggis. Usai berhasil membuka pintu, pelaku masuk dan membobol lemari brankas. Alhasil pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp. 155.343.000.
Sementara, peran dari kedua pelaku dalam menjalankan aksinya, TAM eksikutor yang masuk kedalam toko, sedangkan rekannya IS mengawas dari luar toko.
“Kejadian pada 12 November lalu, sekitar 19:45 WIT, dan jangka satu hari (23/11) kedua langsung di bekuk Tim Resmob Polres Ternate, TAM yang sebagai lurah aktif ini diamankan di kediamannya, di kelurahan Tobenga sedangkan rekannya Ismit, di kelurahan Jati,” kata Wakapolres Kompol Jufri dokulamo di dampingi Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Randhir saat press conference di Mapolres Kamis (15/11/2018).
Lanjut Jufri, untuk barang bukti (BB) yang kami amankan, uang tunai Rp. 15.000.000. Dan hasil curian dibelanjakan satu unit sepeda motor RX king, satu unit televisi, satu unit mesin cuci, tiga unit HP berbagai merek milik pelaku. Polisi juga mengamankan, satu buah mobil Avanza yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Setelah melakukan penyelidikan di rumah pelaku inisial TAM ini. Tim penyelidikan menemukan dua tanda pengenal di rumah pelaku, dan atas nama pelaku dari Badan Nasional Narkotika dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ungkap Jufri.
Jufri menambahkan, untuk dua identitas dari pelaku ini, yang membawa dua instansi masih kami selidiki, dan kami melakukan pendalaman apakah pelaku melakukan kejahatan dengan modus-modus lain, pelaku bukan pegawai dari kedua instansi tersebut dan kami menaruh dugaan kuat pelaku, kalau bukan melakukan pemeriksaan, atau pemerasan.
“Kedua tanda pengenal pelaku membuat sendiri, di cetak dari tempat pencetakan dan semua ini masih kami lakukan pendalaman,” katanya.
Saat melakukan penangkapan, kata Jufri, kedua pelaku berusaha melakukan perlawanan, polisi terpaksa menghadiahi satu butir timah panas di masing-masing kaki, kedua pelaku.
“Untuk pasal yang dikenakan kedua pelaku, dijerat dengan pasal 363 subsider pasal 362 KHUPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tegas Jufri. (MI)