Beranda Maluku Utara Hatari Tidak Salah, Diduga Oknum Tertentu Politisasi Gerakan Hatari

Hatari Tidak Salah, Diduga Oknum Tertentu Politisasi Gerakan Hatari

1638
0
Mardianto Musa

TIDORE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Tidore Kepulauan diminta untuk menghentikan perkara terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi saat penutuan Final Gurabati Open Tournament (GOT) ke-XXV berupa pembagian kartu nama salah satu calon anggota DPR-RI yang juga sebagai anggota DPR-RI aktif berinisial HT.

Hal itu disampaikan oleh Humas GOT ke-XXV tahun 2018, Mardianto Musa kepada media ini pada Kamis, 6 Desember 2018 di depan sekretariat IPPG Gurabati, Kecamatan Tidore Selatan.

Menurut, Mas Antoth sapaan akrab Mardianto Musa, dikatakan demikian, karena apa yang dilakukan oleh pergerakan tim pemenang Dr. Ahmad Hatari,M.Si dengan membagikan kartu nama pencalonannya sebagai anggota DPR-RI pada Final Gurabati Open Tournament beberapa waktu lalu itu dinilai sah-sah saja, dan tidak menabrak aturan.

“Apa yang salah dengan pembagian kartu nama, tidak ada muatan provokasi maupun bahan Hoax kok ada yang goyang dumai gitu,” kesal Mas Antoth.

Dijelaskannya, Ahmad Hatari merupakan masyarakat asli Gurabati yang bukan pertama kalinya memberikan sumbangan bagi pelaksanaan GOT, bahkan ini bukan dilakukan saat menjadi anggota DPR-RI maupun memasuki masa pencalegan, tetapi jauh sebelumnya kebiasan memberikan sumbangsi bagi panitia saat dirinya masih aktif sebagai ASN di Bumi Papua.

“Saya pikir langkah Hatari sudah benar dan tidak ada salahnya bagi Panitia sebab ini hanyalah ada oknum tertentu yang mempolitisasi langkah Hatari,” terangnya.

Selain itu, menurut Mas Antoth, pembagian kartu nama caleg Hatari di lapangan Gurabati sebagaimana diketahui sudah sesuai dengan PKPU Nomor 28 Tahun 2018, PKPU Nomor 33 Tahun 2018, dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018.

“Maka dari itu penanganan persoalan Panitia dan Hatari segera dihentikan Bawaslu Kota Tidore sebab baik panitia dan Hatari tidak melakukan pelanggaran dengan membagikan bahan kampanye maupun alat peraga sebagaimana ketentuan pelarangan tidak dipasang di tempat-tempat antara lain jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan,” pungkasnya.

Mas Antoth berharap, semoga langkah Bawaslu tidak keliru dalam menyikapi hal tersebut, terutama melakukan pemanggilan terhadap ketua GOT tahun 2018, Junaedi Saleh.

Sebab, tambah Mas Antoth, panitia juga memberikan apresiasi terhadap pengawasan Bawaslu kota Tidore Kepulauan yang sebelumnya telah melakukan pengawasan bagi-bagi hadiah di lapangan Gurabati oleh beberapa oknum Caleg.

Hanya saja, apa yang dilakukan mereka para oknum caleg bukan kali pertama melainkan jauh sebelumnya saat momentum pemilihan legislatif partsipasi seperti begini telah dilakukan sama halnya dengan Ahmad Hatari.

“Alhamdulillah dari awal pertandingan sampai selesai pembagian hadiah doorprise panitia tetap menjaga etika serta memegang aturan main dengan tidak meneriaki maupun mengkampanyekan mereka para oknum caleg lewat pengeras suara,” tutup pria yang selalu mudah tersenyum itu. (SS)