Beranda Halmahera Barat Terdakwa PBU, Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Terdakwa PBU, Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

600
0

JAILOLO – Terdakwa Persetubuhan dibawah Umur (PBU) warga Kecamatan Sahu berinisial JR di vonis  pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Sidang yang diketuai Erni Gumolily didampingi Nithanel N Ndaunmanu dan Sugiannur, masing-masing hakim anggota membaca nota putusan oleh majelis hakim secara bergantian pada sidang lanjutan yang digelar di Balai Sidang PN Ternate di Dese Jalanbaru Kecamatan Jailolo, Kamis (6/12/2018).

Menurut majelis hakim dalam persidangan itu, berdasarkan pada bukti dan keterangan saksi selama persidangan berlangsung, terdakwa terbuka secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana PBU terhadap anak kandungnya dan sebagai pasal yang disangkakan yakin pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) atau pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Dan selama persidangan tidak ada alasan yang menghapus pidana dan alasan yang menghapus penuntutan, oleh karena itu, sudah sewajarnya terdakwa JR dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan diatas, majelis confrom dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupeten Halmahera Barat (Kejari Halbar) dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa.

Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk menerima, menolak atau pikir-pikir dengan putusan tersebut. Namun terdakwa dan JPU langsung menerima putusan tersebut. (UK)