TERNATE – Maraknya menangkap ikal di laut menggunakan destructive fishing (penggunaan bahan peledak) Direktorat Polisi Perairan (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) meminta kepada Stakeholder terkait terutama Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) di masing-masing kabupaten, kota untuk masif dalam memberikan sosialisasi.
Dit Polairud Polda Malut, Kombes Pol Arif Budi Winova kepada wartawan media ini Minggu (16/12/2018) mengatakan, Pemberantasan ilegal fishing tetap menjadi fokus utama Ditpolairud Polda Malut dalam menjaga perairan Maluku Utara.
“Destructive Fishing tidak hanya berbahaya bagi si pelaku, tetapi berdampak pada kelestarian terumbu karang yang merupakan rumah bagi biota laut,” jelas Budi.
Budi menuturkan, Jika hal ini tidak dicegah maka kedepan tidak menutup kemungkinan para nelayan akan kesulitan dalam menangkap ikan sehingga diminta kepada masyarakat untuk tidak lagi menangkap ikan dengan menggunakan bom dan bius karena bisa membahayakan dirinya sendiri dan itu juga melanggar hukum.
“Kami mengharapkan keaktifan dari stakeholder terkait terutama DKP setempat untuk masif dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pesisir, dan tentunya saya yakin mereka telah mengetahui potensi masyarakat daerah mana saja yang teridikasi mencari ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bius,” harapnya.
Budi juga menambahkan, DKP setempat telah memiliki data-data tersebut, dan mari kita bersama sama mencari solusi yang baik dan ramah bagi masyarakat dalam menangkap ikan dilaut, karena juga dukungan anggaran untuk pemberdayaan masyarakat nelayan sudah menjadi perhatian utama dinas terkait di daerah yang sebagian besar wilayahnya laut. (Ogan)