JAILOLO – Kasus dugaan Persetubuhan dibawah Umur (PBU) dengan terdakwa berinisial SS alias Silas (62) warga Kecamatan Ibu Tabaru, resmi masuk ke Kejaksaan Negeri Kabupeten Halmahera Barat (Kejari Halbar), Kamis (10/1/2019).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Halbar, M Ashari Waysale, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan berkas tahap II kasus dugaan PBU beserta tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Halbar guna dilakukan penuntut.
“Dari hasil pemeriksaan berkas tahap II serta terdakwa dan barang bukti tersebut telah diperoleh bukti yang cukup, terdakwa telah melakukan tindakan pidana PBU sehingga dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Lanjut Ashari, Penahan yang dilakukan terhadap terdakwa berdasarkan surat perintah penahanan Kajari Halbar Nomor : Print – 12 / S.2.10.7 / Euh.2/01/2019 tertanggal 10 Januari 2019, yakni selama 20 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Ashari juga menambahkan, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E atau pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 81 ayat (3) UU RI nomor : 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling paling lambat 15 tahun penjara,” katanya. (UK)