TIDORE KEPULAUAN – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara melakukan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara No. 2 Thn 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) di Provinsi Maluku Utara yang secara resmi di buka oleh Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Drs. Halil Ahmad, bertempat di Aula SMA Negeri 1 Kota Tidore Kepulauan, Kamis (14/2) pagi.
Sambutan Walikota Tidore Kepulauan yang disampaikan oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Drs. Halil Ahmad mengatakan bahwa wilayah administrasi Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terbagi atas 8 Kecamatan dan 72 Kelurahan/Desa merupakan desa pesisir, disamping itu Kota Tidore Kepulauan memiliki potensi kelautan dan perikanan yang tinggi yang terdiri dari kawasan pesisir dan laut yang luas beserta kandungan kekayaan sumberdaya hayati laut melimpah.
“Dengan adanya Perda ini dapat mewujudkan tata kelola pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan prinsip maju bersatu tanpa konflik sehingga dapat menjadi salah satu solusi peningkatan PAD dari sektor kelautan,” ungkap Halil.
Halil Ahmad juga berharap dengan adanya Perda Nomor 2 Tahun 2018 dapat membuka jalan bagi para investor untuk menanamkan modalnya di wisata pantai dan wisata bahari di daerah ini agar dapat meningkatkan kesejahtera masyarakat.
Sementara itu, sambutan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan ruang laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Malut Hj Musrifa Alhadar mengatakan bahwa melalui perda yang mengatur tentang RZWP3K pengelolaan WP3K dapat menunjang peningkatan ekonomi tidak tumpang tindik serta memprioritaskan kesejahrtera rakyat dan tetap memperhatikan aspek kesetaraan lingkungan.
Turut hadir dalam sosialisasi ini pimpinan OPD Kota Tidore Kepulauan dan para peserta. (Hms/SS)