TERNATE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara, didesak oleh organisasi penyandang disabilitas Kota Ternate untuk menyediakan fasilitas ramah disabilitas pada lokasi pencoblosan atau Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Organisasi Penyandang Disabilitas Soleman H Laore, pada rapat bersama Bawaslu, KPU Provinsi Malut, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Komisi Pemantau Pemilu (KIP) dan insan pers di ruang rapat Bawaslu, Jumat (22/02).
Ketua Organisasi Penyandang Disabilitas, Soleman H Laore mengatakan, Salah satu penyebab penyandang disabilitas sulit menyalurkan hak pilihnya pada setiap momentum pemilihan adalah TPS tidak menyediakan fasilitas untuk penyandang disabilitas.
“Kami dari organisasi penyandang disabilitas sudah cukup banyak di Provinsi Maluku Utara dan selama ini kami menemukan kendala sehingga tidak bisa menyalurkan hak politik kami, terutama penyandang disabilitas tuna netra, sehingga sangat merugikan kepada penyandang disabilitas,” ungkap Soleman.
Lanjut Suleman H Laore, selama ini yang menjadi permasalahan penyandang disabilitas ada pada TPS, untuk itu pemilihan atau pencoblosan legislatif dan presiden nanti agar dapat disediakan TPS-TPS yang ramah penyandang disabitas.
Selain itu juga pengadaan surat suara untuk tuna netra yakni surat suara khusus yaitu surat suara dengan huruf braille.
Selain itu juga, Jana, salah satu penyandang disabilitas mengatakan, di Kota Ternate penyandang disabilitas sangat banyak tetapi mereka tidak terdaftar pada DPT.
“Di kota ternate penyandang disabilitas sangat banyak tetapi sebagian tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT),” keluh Jana.
“Selain itu, Jana juga meminta kepada KPU untuk meyediakan pendamping pemilih untuk penyandang disabilitas tuna netra, kenapa, karena sangat penting penyandang disabilitas lebih percaya pada sesama disabilitas dari pada orang non disabilitas pada saat pencoblosan,” tambah Jana.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin, mengatakan akan mengupayakan berkoordinasi dengan pihak KPU Provinsi Maluku Utara untuk bagaimana menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) yang ramah peyandang disabilitas sehingga pada tanggal 17 April, mendatang penyandang disabilitas bisa menyalurkan hak pilihnya dengan aman dan nyaman.
“Kita akan berkoordinasi dengan KPU untuk menyediakan TPS ramah Dldisabilutas untuk mereka menyalurkan hak pilih mereka,” tutup Muksin. (HI)