MABA – Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini dilarang masuk dalam daftar jiwa pemilih dalam Pemilu 2019, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Haltim, mengaku sejauh ini belum ditemukan WNA yang masuk dalam jiwa pilih di berbagai kecamatan se Kabupaten Haltim.
Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir, menjelaskan, larangan WNA masuk dalam jiwa pilih pada Pemilu kali ini, tentunya sudah berdasarkan dengan perundang-undangan yang berlaku. Dan larangan ini khusus pada WNA yang datang dan tinggal hanya bersifat sementara, seperti tenaga kerja asing (TKA) yang melakukan aktifitas di beberapa perusahaan tambang yang ada di Haltim .
“Jadi WNA yang sudah lebih dulu ada di Haltim, tentunya sudah melakukan perpindahan, sementara TKA yang datang ke Haltim, hanya bersifat sementara, dan itu mereka tidak bisa dikategorikan sebagai jiwa pilih pada Pemilu kali ini,” jelasnya.
Meski begitu, lanjutnya, sejauh ini berdasarkan data di lapangan dan hasil kroscek dari masing-masing Panwaslu se Haltim, belum ditemukan adanya TKA yang masuk dalam jiwa pilih. Akan tetapi pihaknya tetap intens untuk melakukan pengawasan terhadap TKA tersebut.
“Sejauh ini belum ditemukan. Karena hal ini juga sudah diperintahkan ke seluruh penyelenggara tingkat bawah, juga belum ditemukan hal itu,” tuturnya.
Karena itu, hal ini sudah menjadi isu nasional, dan juga diatur dalam aturan. Maka pihaknya akan tetap terus melakukan pengawasan terhadap TKA, dengan sisa waktu kurang lebih sebulan dalam memasuki hari H pencoblosan. (Dhy)