TALIABU – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Pulau Taliabu, menghimbau kepada partai politik di wilayah Taliabu yang ikut serta dalam kontestasi politik 2019 agar sesegara mungkin menyerahkan nama saksi.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh ketua Bawaslu Taliabu, Adidas Latea di ruang kerjanya kepada media ini, Senin (18/3).
“Hingga saat ini masih ada 10 Parpol di Taliabu yang belum menyodorkan nama saksi ke Bawaslu. Oleh karena itu kami akan kembali menyurat ke parpol agar segera memasukan nama saksi, dan rens waktu akan kami perpanjang hingga 30 Maret,” kata Adidas.
Meski tak ada sanksi yang mengikat kata Adidas, tetapi sesuai dengan perintah UU No 7, para saksi parpol harus di Bimtek oleh Bawaslu.
“Tidak ada sanksi, tetapi sesuai dengan perintah UU No 7, saksi dari Parpol itu harus diberikan bimbingan teknis oleh Bawaslu,” jelasnya.
Pihak Bawaslu Taliabu berharap, agar Parpol yang belum memberikan nama saksi untuk dapat sesegara mungkin menyedorkan nama saksi, agar proses Bimtek saksi dapat di laksanakan oleh pihak Bawaslu pada tingkat kecamatan.
Berikut adalah Parpol yang sudah memasukan nama-nama saksi ke pihak Bawaslu Pulau Taliabu, yakni PPP, PKPI, HANURA, Berkarya, PAN dan Demokrat. (HH)