TOBELO – Buntut ditahannya 2 tersangka MS alias Tete dan OD alias Okto, pada kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Kepolisian Sektor (Polsek) Tobelo kembali mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan penyelidikian dengan meminta keterangan salah satu warga desa Waringin Lelewi Kecamatan Kao.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Halut, AIPTU. Hopni Saribu.
“Memang benar, anggota Polsek Tobelo kembali melakukan penyelidikan kasus Curanmor yang melibatkan tersangka MS dan OD”, kata Hopni menjelaskan kepada para pemburu berita.
Dari hasil keterangan yang diperoleh dari keterangan warga desa Waringin Lelewi, menurut Hopni, benar telah terjadi transaksi jual beli. “Benar, dari hasil interogasi anggota kita, telah mendapatkan sebuah fakta, bahwa telah terjadi transaksi jual beli yang dimediasi oleh OD, dengan nilai 7 juta rupiah”, ungkap Kasubag Humas.
Masih menurut AIPTU. Hopni Saribu, kendaraan itu telah di jual kembali ke orang lain di desa Tobe kecamatan Tobelo Selatan.
Dari hasil pengembangan penyelidikan Polsek Tobelo, turut juga diamankan 2 buah Barang Bukti (BB) yaitu kendaraan bermotor jenis Yamaha Vixion dan Suzuki Smash.
“Anggota kami dalam pengembangan, juga mengamankan dua buah kendaraan jenis Yamaha Vixion dan Suzuki Smash”, kata Hopni menutup penjelasannya.
Sekedar diketahui, Curanmor yang menyeret tersangka OD, terjadi pada bulan Februari lalu. (Enold)