MABA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Haltim mengawasi netralitas ASN di lingkup Pemda Haltim. Pasalnya diduga ada sejumlah oknum ASN yang masih saja memberikan komentar, like pada postingan Caleg atau Parpol tertentu di Media Sosial (Medsos) Facebook.
Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir, menjelaskan, tentu semuanya telah mengetahui jika selama berlangsungnya Pemilu 2019, ASN dilarang berpolitik praktis yang mengarah dan berpihak serta berafliasi dengan Caleg maupun Parpol tertentu.
“Sebab netralis ASN diatur pada beberapa ketentuan UU No 7 Tahun 2017, UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN pada pasal 2, 5, dan pasal 9,” jelasnya.
Untuk itu, lanjutnya, berdasarkan pantauan, terdapat beberapa ASN yang dengan sengaja memberi like, komen maupun memposting para peserta pemilih maupun Parpol di Medsos.
“Jadi memberi like, mengunggah serta komen postingan Caleg maupun Parpol di Medsos itu melanggar netralitas ASN, jadi kami akan panggil sejumlah ASN yang telah melakukan itu,” tegasnya.
Dikatakannya, sebagai ASN harusnya mampu menjaga netralitas, integritas serta profesionalisme sebagai abdi masyarakat dan harus menjunjung tinggi netralitas berdasarkan aturan undang-undang.
“Jadi terkait like serta unggah itu, Bawaslu akan mengundang ASN yang terlibat dan akan dimintai klarifikasi,” tutupnya. (Dhy)