Beranda Maluku Utara Paripurna Pengesahan, Fraksi PAD Menolak Ranperda Multiyears Dijadikan Perda

Paripurna Pengesahan, Fraksi PAD Menolak Ranperda Multiyears Dijadikan Perda

718
0

MOROTAI – Rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Multiyears yang berlangsung, Jumat (12/4) bertempat di ruang sidang DPRD Morotai.

Rapat yang dipimpin  oleh Ketua DPRD Fahri Hairuddin,  didampingi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan dihadiri Bupati Morotai, para anggota DPRD, Forkompinda, dan sejumlah pimpinan SKPD dilingkup Pemda Morotai itu, nampaknya terdapat satu Fraksi gabungan yaitu Fraksi Pembangunan Amanat Demokrasi (PAD) melakukan penolakan dalam pengesahan Ranperda Multiyears.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi PAD, Mc Bill Abdul Aziz, saat membacakan hasil akhir pandangan fraksi.

Dimana dalam pandangan tersebut dirinya menyatakan bahwa, melalui pandangan akhir fraksi ini ingin menegaskan bahwa Ranperda Multiyears harus dibahas secara tuntas dan rinci, dan didalam pembahasan Ranperda tersebut, “Fraksi kami menilai belum tuntas pembahasannya. Namun terkesan dipaksakan untuk diparipurnakan. Maka Fraksi PAD menolak pengesahan Ranperda Mustiyears untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” tegas Mc Bill.

Selain itu Mc Bill juga mengatakan,  ”Saya hanya menginginkan lahirnya sebuah peraturan daerah yang berkualitas, karena peraturan daerah tentang Multiyears itu fondasi dalam melaksanakan proyek Multiyears, dan anggaranya sangat besar sehingga harus dalam pengkajian secara tuntas,” timpal Mc Bill.

Sementara, Sekretariat Daerah Kabupaten Morotai Muhammad M. Kharie, kepada wartawan menjelaskan, ”Dalam pembahasan Ranperda Mustiyears kemarin itu yang bersangkutan dia (Mc Bill) masih berada di luar, kemudian beliau masuk dan meminta kepada kami agar Ranperda tersebut diserahkan ke internal, dan kami menyetujui permintaannya. Namun, perlu diketahui bahwa dalam tahapan pembahasan itu sangat panjang dan luar biasa sampai pada keputusan akhir. Jadi kalau ada mengatakan bahwa Ranperda Multiyears tidak dibahas sampai tuntas itu tidak benar,” terangnya.

Walaupun Fraksi PAD menolak Ranperda Multiyears untuk dijadikan peraturan daerah, namun terdapat empat pandangan akhir fraksi yang sudah menyetujui, diantaranya Fraksi PDI-P, PKS, Golkar, dan Fraksi Kembangkitan Nurani Nasional, sehingga Ranperda Muti Years langsung disahkan oleh lembaga DPRD menjadi peraturan daerah. (Ical)