Beranda Hukrim Diduga Menyalahgunakan Narkoba, Seorang ASN Morotai di Tangkap Polisi

Diduga Menyalahgunakan Narkoba, Seorang ASN Morotai di Tangkap Polisi

767
0
Kaur Bin Operasioanal (KBO) Polres Pulau Morotai, Ipda Marsudin.

MOROTAI – Salah satu oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang saat ini bertugas dilingkup Pemkab Pulau Morotai, berinisial EH alias Salas warga Desa Yayasan Kecamatan Morsel, telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat-Resnarkoba) Polres Pulau Morotai, karena disangka menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Kaur Bin Operasioanal (KBO) Polres Pulau Morotai, Ipda Marsudin mengungkapkan bahwa, ”EH alias Salas ini bukan target sebelum melakukan Target Operasi (TO) tersebut, TO yang dimaksud itu tidak ada di TKP waktu kami melakukan operasi. Namun, EH ini juga target kami, sehingga begitu kami lakukan operasi tiba-tiba tersangka ini lewat dijalan yang sama dan anggota kami hanya ingin menanyakan yang menjadi target kami. Tapi saat anggota kami menanyakan dia (EH) melarikan diri, disitulah kami mencurigai yang bersangkutan, karena dia ini juga target kami, lalu dikejar oleh anggota kami dan akhirnya bisa dicegat tepatnya di Desa Yayasan Kecamatan Morsel pada hari Minggu tanggal 12 Mei, pukul 23:30 WIT malam,” ungkap Marsudin, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (20/5).

Dijelaskan, ”Dari hasil penangkapan itu Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan itu berupa 1 sachet plastik bening ukuran kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0.43 gram, kemudian satu buah pembungkus rokok, satu buah hand phone merk Vivo warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 50.000 rupiah,” terangnya.

Lanjut dia, ”Setelah kami menangkap, kami langsung melakukan pemeriksaan saksi sendiri dari masyarakat di TKP, sehingga saat ini tersangka dengan BB sudah diamankan di Mapolres Morotai, guna dilakukan proses lebih lanjut,” tugasnya.

Diketahui bahwa, akibat dari perbuatan itu, pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ical)