Beranda Hukrim Berkah Idul Fitri, Puluhan Napi di Rutan Tidore dapat Remisi

Berkah Idul Fitri, Puluhan Napi di Rutan Tidore dapat Remisi

971
0
Kepala Rutan Kelas II B Soa Siu Tidore, Wahyu Nurhayanto.

TIDORE KEPULAUAN – Sebanyak dua puluh enam (26) narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Soa Siu Tidore mendapat pemberian remisi atau potongan masa tahanan hari raya Idul Fitri 1440 H tahun 2019.

Hal itu disampaikan Kepala Rutan Kelas II B Soa Siu Tidore, Wahyu Nurhayanto kepada Gamalamanews.com di Rutan Kelas II B Soa Siu Tidore, Senin (27/05/2019).

Dikatakannya, bahwa pemberian remisi kepada 26 narapidana di rutan kelas II B Soa Siu tersebut sesuai keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: PAS-469.PK.01.01.02 Tahun 2019 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1440 H Tahun 2019 kepada Narapidana terkait dengan pasal 34 peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Sebelumnya, pihak rutan kelas II B Soa Siu mengusulkan 50 narapidana untuk mendapatkan remisi namun disetujui sebanyak 26 narapidana.

“Kemarin kami usulkan itu ada 50 untuk diberikan remisi, sementara SK remisi yang tong (kami) terima ini baru 26,” kata Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Soa Siu Tidore, Artiningsih Marsaoly.

Lanjutnya, besaran remisi yang diberikan kepada narapidana berbeda-beda yakni 15 hari dan 1 bulan. “Ada 15 hari dan 1 bulan. Narapidana yang dapat remisi itu macam-macam kasus, ada perlindungan anak, pencurian, Narkotika, pelanggaran lalu lintas, KDRT, dan lainnya,” tutur Artiningsih. (SS)