Beranda Hukrim Pelaku Pencurian di Kantor KPPN Kota Ternate Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian di Kantor KPPN Kota Ternate Dibekuk Polisi

887
0
Kapolres Ternate AKBP Azhari Juanda saat menggelar jumpa pers penangkapan pelaku pencurian.

TERNATE – Melakukan pencurian di kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Ternate, seorang buruh pelabuhan dengan inisial BI (27) dibekuk Tim Sat Reskrim Polres Ternate.

Informasi yang dihimpun, tersangka diduga, sengaja melakukan pencurian di dalam ruangan Kantor KPPN Ternate guna mencari barang-barang berharga yang dapat dijual untuk menghasilkan uang.

Diduga, aksinya nekat tersangka ini,  karena terlilit hutang.

Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda dalam press release di ruang TMCC Polres Ternate mengatakan tersangka melakukan pencurian pada hari Kamis 6 Juni sekitar pukul 02.30 WIT.

“Keluar dari rumahnya yang berada di Kelurahan Maliaro dan pada saat itu tersangka sudah membawa 1 buah obeng plat dengan gagang berwarna merah,” kata Azhari Selasa (18/6/2019).

Dalam menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tersangka menunggu kendaraan ojek untuk langsung menuju ke Kantor KPPN Ternate.

“Tersangka masuk kedalam halaman Kantor KPPN Ternate dengan cara melompati pagar pada bagian sisi kiri kantor KPPN Ternate,” cetusnya.

Saat berada di dalam halaman kantor, kata Azhari tersangka menuju kearah belakang kantor KPPN Ternate dan mengambil satu besi baja bersama obeng untuk mencongkel salah satu jendela pada bagian sisi kiri Kantor KPPN Ternate dan setelah berhasil, kemudian tersangka masuk kedalam ruangan pada lantai dasar dalam gedung dengan cara melompati jendela.

“Tersangka langsung melakukan aksi pencurian, tersangka mulai berjalan dan menelusuri ruangan-ruangan di dalam lantai dasar dan tersangka sambil membuka laci-laci pada meja kerja di dalam gedung,” kata Azhari lagi.

Dari hasil penelusuran tersangka berhasil membawa barang bukti 1 buah leptop merk HP warna merah ukuran 14 Inch, 1 buah laptop merk Toshiba warna hitam, ukuran 14 Inch, 1 buah laptop merk ASUS warna hitam ukuran 14 Inch, 1 buah charger laptop merk HP, 1 buah charger laptop merk toshiba, 1 buah charger laptop merk ASUS, dan 2 buah mouse, 2 buah tas laptop, 1 set speaker aktif, 1 obeng plat di sertai besi baja, serta satu baju celana pendek baju lengan panjang dan kaos bola, 1 flash disk, 1 rangkap surat keterangan, 1 rangkap surat pernyataan pemegang barang milik daerah Dinas Kesehatan Provinsi Malut.

“Tersangka ini sudah merupakan pemain lama yang di tangkap Polres Ternate dengan modus yang sama, telah melakukan pencurian barang elektronik di klinik RS umum pada Tahun 2010 dan kembali melakukan aksinya lagi,” terang Azhari.

Dalam aksinya tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun, pelaku sendiri dibekuk polisi di kediamannya. (Ogan)