TIDORE KEPULAUAN – Kepala Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo meminta pihak Ombudsman Maluku Utara untuk dapat menyampaikan data sekolah di Kota Tidore Kepulauan yang telah memberikan beban biaya kepada siswa maupun orang tua siswa terkait pembiayaan pembelian buku. Baik itu buku tema maupun buku pelajaran sebagai pegangan siswa di rumah.
Hal itu disampaikan Kadis menyusul adanya penyampaian pihak Ombudsman Maluku Utara lewat Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Batik pada, Senin, 17 Juni 2019 kemarin. Dimana, menyebutkan hasil temuan dari observasi yang dilakukan oleh Ombudsman periode Mei-Juni 2019 di Tidore dan Ternate mendapati siswa dan orang tua siswa yang secara garis besar, mengeluhkan terkait pembelian buku dengan biaya yang dibebankan kepada siswa maupun orang tua siswa. Bahkan adanya praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan di beberapa sekolah dengan sifatnya diwajibkan kepada siswa.
“Kasus yang ditemukan oleh Ombudsman itu kalau seandainya ada di Tidore itu di sekolah mana yang membebankan siswa untuk beli buku. Sementara saya tahu bahwa di Tidore Kepulauan untuk pembelian buku di setiap sekolah itu menggunakan dana BOS,” ujar Kadis di ruang kerjanya, Rabu (19/06/2019).
Kadis juga mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan, baik itu dari orang tua siswa, masyarakat maupun media terkait sekolah yang menjual buku kepada siswa di luar dari penggunaan dana BOS.
“Mungkin pengawasan kita yang kurang sehingga kita belum mengetahui sekolah mana yang lakukan hal tersebut. Namun saya minta Ombudsman bisa tunjukan ke kami bahwa sekolah mana, sehingga torang (kami) bisa crosscheck lagi. Bahwa apa benar atau tidak,” tutur Ismail.
Dikatakan pula, dirinya juga telah bertemu dengan pihak Ombudsman dan telah menyampaikan hal yang sama. Sebab menurutnya, bahwa sepengetahuan dirinya, 20 persen dari dana BOS adalah untuk pembelian buku, baik buku pegangan guru maupun siswa. Sementara penjualan buku di luar dari itu tidak bisa. (SS)