MOROTAI – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, berencana melakukan penyerahan SK 80 persen milik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada bulan Agustus nanti, Jika semua kesiapan waktu sudah siap.
“Penyerahan SK 80 persen yang bakal diberikan kepada CPNS yang sudah lulus sejak tahun 2018 sebanyak 177 orang itu, lantaran saat ini SK mereka sudah selesai ditandatangani oleh Bupati Benny Laos,” ucap Kepala BKD Pulau Morotai, Alfatah Sibua, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (22/7).
Dirinya menegaskan, ”Saat ini kami lagi mengatur waktu dan memanggil para CPNS, setelah itu baru di buat surat pernyataan bertugasnya CPNS Isi pernyataan tersebut bahwa para CPNS harus bertugas di Morotai selama 15 tahun, dan mereka juga tidak boleh mengajukan pindah ke luar daerah. Kenapa, hal ini dilakukan, kerena sejauh ini para CPNS yang yang sudah dapat itu mereka hanya buat Morotai sebagai batu loncatan,” tegasnya.
Dijelaskan, ”Proses mengajukan pindah ke luar daerah itu terkecuali ada petunjuk lain yaitu, mengikuti pendidikan. Tapi kalau yang bersangkutan mengajukan pindah tanpa alasan yang jelas, maka kami tidak mengeluarkan surat pelepasan, dan selama saya menjabat sebagai kepala BKD itu tidak ada yang mengajukan pindah ke luar daerah,” tegasnya.(Ical)